BANTENRAYA.COM – Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengeluhkan soal pembayaran lahan untuk program pelebaran jalan.
Mantan Bupati Serang pun menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Pengadilan Ngeri (PN) Serang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan BPN Kota Serang.
Keluhan yang disampaikan mantan Bupati Serang itu terkait lambannya penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak pelebaran jalan provinsi.
Baca Juga: Laporannya di SP3, Perwira Polisi Minta Keadilan atas Dugaan Penyerobotan Lahan di Kota Serang
Pria yang akrab dipanggil ATN itu mengaku memiliki tanah seluas 2.000 meter persegi di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Seranf.
Awalnya akan digunakan untuk SPBU, namun lahan tersebut terkena pelebaran jalan provinsi.
“Karena untuk pembangunan saya persilakan saja,” ujar ATN saat ditemui di kediamannya, Kamis 9 Maret 2023.
Ia menjelaskan, pada 2022 para pemilik tanah yang terkena pelebara dikumpulkan oleh DPUPR Provinsi di Le Dian Hotel.
Namun karena ia sedang berada di Lampung kehadirannya diwakilkan oleh keponakannya bernama Kiki.
Saat itu Kiki menyampaikan kalau dalam pertemuan itu DPUPR Banten menyampaikan harga tanah sesuai appraisal dan tidak ada negosiasi harga.
Baca Juga: GAWAT! Kemungkinan Kang Mus Bakal Absen di Preman Pensiun 8 Semakin Nyata, Ini Jawaban Epy Kusnandar
“Saya tanya ke Kiki apakah enggak bisa nego harganya, Kiki bilang orang dinas PU akan ke rumah,” tuturnya.
“Akhirnya saya tunggu orangnya enggak datang-datang, tiba-tiba waktu saya sama keluarga lagi di Jakarta orang dari dinas PU datang ke rumah tanpa perjanjian, akhirnya saya bilang minta datang lain waktu,” katanya.
ATN mengungkapkan, saat ia menunggu konfirmasi dari DPUPR justru yang datang adalah juru sita Pengadilan Negeri Serang pada 9 Januari 2023.
Saat itu sang juru sita menyampaikan surat agar ia datang ke pengadilan pada tanggal 11 Januari 2023.
Baca Juga: Dijamin Seru! 20 Tema Kegiatan Ramadhan 2023 untuk Acara Sekolah yang Milenial dan Kekinian
“Saya datang dengan pengacara dan saya sampaikan ke pengacara saya, saya tidak mau repot-repot dan saya menerima harga yang diberikan oleh dinas PU sebesar Rp800 ribu per meter,” katanya.
“Tapi karena saya lama menunggu di pengadilan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB sidang tidak dimulai-mulai akhirnya saya percayakan ke pengacara saya,” tuturnya.
Kemudian, ATN pun menanyakan hasil sidang kepada pengacaranya dan pengacaranya menyampaikan sudah diputuskan dan sudah selasai.
“Setelah itu kita minta surat rekomendasi ke Kanwil BPN Banten, kata BPN Banten disuruh ke BPN Kota Serang, sama BPN Kota Serang disuruh ke BPN Banten. Kita minta surat rekomendasi saja sampai dua minggu,” ungkapnya.
Ia memastikan, lahan miliknya memiliki dokumen yang lengkap seperti SPPT, akta jual beli (AJB), dan sertifikat serta tidak ada pihak lain yang melakukan gugatan karena tidak ada dokumen ganda.
“Saya kecewa dengan dinas PU karena tidak diberi kesempatan untuk nego harga, saya kecewa dengan BPN yang lambat dalam memberikan pelayanan surat rekomendasi,” ucapnya.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja: PT Santan Borneo Abadi Mencari Lulusan SMA, SMK, MA, atau Sederajat
“Dan saya juga kecewa dengan Pengadilan Negeri Serang yang sudah hampir dua bulan tidak melakukan pembayaran. Katanya sedang ditetiliti dokumennya, emangnya meneliti dokumen harus berbulan-bulan,” paparnya.
ATN berharap, proses pembayaran lahan miliknya bisa diselesaikan secepatnya dan dibayar sekaligus dan tidak bertahap karena sudah masuk dua bulan setelah diputuskan oleh pengadilan.
“Waktu di pengadilan pengcara dari PU bilang 3 hari bisa dibayarkan kalau sepakat harganya, tapi perhitungan saya satu mingguan. Yang harus dibayarkan kurang lebih Rp1,6 miliar,” katanya.
Baca Juga: Dijamin Seru! 20 Tema Kegiatan Ramadhan 2023 untuk Acara Sekolah yang Milenial dan Kekinian
Terpisah, Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, proses di DPUPR sudah selesai dan sudah menitipkannya ke pengadilan.
“Kalau sudah diputuskan, nanti tahapannya ada rekomendasi dari BPN untuk pencairan. Kalau sudah keluar tinggal ke pengadilan saja,” tuturnya.
Untuk soal nego harga ketentuannya, penilaian dilakukan KJPP melalui appraisal.
Kalau dulu memang ada nego harga tapi sekarang enggak ada. Jadi satu harga,” katanya. ***