BANTENRAYA.COM – Penganiayaa David (17) yaitu Mario Dandy Satriyo (20), kini dipindahkan tempat tahanannya.
Mario Dandy Satriyo anak dari mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak melakukan penganiayaan terhadap David pada akhir Februari 2023.
David merupakan anak dari anggota Gerakan Pemuda Ansor, dirinya mengalami koma dan luka serius di muka bagian kiri.
Motif yang dilakukan Mario Dandy Satriyo untuk menganiayaa David adalah karena terbakar cemburu asmara.
Kasus tersebut viral bukan hanya karena penganiayaan, Mario Dandy Satriyo juga viral karena pamer harta dan memalsukan plat nomor.
Banyak masyarakat Indonesia yang kecewa karena melihat kelakuan anak Ditjen Pajak tersebut, mulai dari hedon dan arogan.
Baca Juga: Joko Anwar Umumkan Projek Film Horor Terbaru yang akan Tayang 2024, Ini Judulnya
Akibatnya, Mario Dandy Satriyo juga temannya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, dan ditahan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua sudah ditempatkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikutip Bantenraya.com dari PMJ News pada 6 Maret 2023, ternyata Mario Dandy Satriyo dan temannya telah dipindahkan tempat tahanannya.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘If Darkness Had a Son’ Karya Terbaru Metalica, Siap Headbang Bersama?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kedua tersangka telah dipindahkan sejak Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua ternyata dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan alasan dipindahkannya tersangka tersebut.
Baca Juga: Ditinggal Pergi melaut, Pulang-pulang Rumah Warga Caringin Pandeglang Sudah Ludes Terbakar
“Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” terang Hengki Haryadi.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini,” pungkas beliau.***