BANTENRAYA.COM – Kali ini Hotman Paris mengungkapkan peluang besar Ferdy Sambo bisa bebas, lantaran hukuman mati yang diterimanya masuk dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KHUP) 2023 Pasal 100 tentang pembunuhan berencana.
Lantas seperti apasih isi pasal tersebut yang bisa bebaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati?
Simak artikel dibawah ini dikutip Banteraya.com dari berbagai sumber, seperti diketahui jika pasal 100 KUHP 2023 itu sendiri baru saja diresmikan pada bulan Desember kamarin 2022.
Baca Juga: Bawaslu Banten Launching Komunitas Digital Jarimu Awasi Pemilu
Nah pasal itu juga tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun mendatang dengan melakukan kebaikan bisa bebas dari hukuman mati.
Usai mendengar putusan pasal 100 tersebut rupanya Hotman Paris membeberkan kebebasan Ferdy Sambo asal lakukan hal kebaikan selama 10 tahun.
“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Bungkus SilverQueen Jangan Dibuang, Bisa Dijadikan ini Untuk Hadiah Hari Valentine
Bahkan dirinya juga menyinggung jika pasal 100 itu juga bakal menjadi harga jual mahal dan bisa dibuat oleh pihak kepala lapas.
“Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.
Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dihadiri BEM Dari Banten, Ini Empat Isi Deklarasi Pemilu 2024
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” ucapnya.
Bahkan dirinya juga menilai pasal terbaru ini justru akan berpotensi sebagai lading bisnis surat kelakuan baik dalam penjara.
“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” pungkasnya.***