BANTENRAYA.COM – Al-Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan menjalani sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa 10 Maret 2026.
Sayangnya, tergugat Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan, tidak hadir dalam sidang, yang diwakilkan oleh anak buahnya.
Pantauan Bantenraya.com, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Steven Christian Walukow, berlangsung dari pukul 10.30 hingga pukul 11.12 WIB.
BACA JUGA: Tenggelam di Perairan Puloampel, ABK Kapal Ditemukan Meningal Dunia
Adapun agenda sidang adalah memeriksa kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat.
Majelis hakim kemudian meminta kedua pihak menempuh mediasi terlebih dahulu melalui hakim mediator yang telah ditunjuk untuk menjadi penengah dalam perkara yang diajukan Al-Amin.
Al-Amin Maksum menggugat Pemerintah, untuk menuntut ganti rugi Rp100 miliar, usai mengalami kecelakaan hingga penumpangnya meninggal dunia di Jalan Raya Gardutanjak, Kecamatan Pandeglang.
BACA JUGA: Ramadan Berbagi Berkah, Kelurahan Ciwaduk Bagi-bagi Paket Sembako Untuk 55 Disabilitas
Ketua Majelis Hakim, Steven Christian Walukow mengatakan, dalam sidang telah disepakati perkara tersebut dilanjutkan pada tahapan mediasi. Mediasi dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016.
Mengingat para pihak telah bersepakat untuk melanjutkan perkara ketahap mediasi. “Untuk efisiensi waktu kita tunjuk salah satu hakim yang sudah memiliki sertifikat mediator, yaitu Iskandar Dzulqornain untuk memfasilitasi proses mediasi,” ujarnya.
Juru Bicara Pengadian Negeri Pandeglang, Iskandar Dzulqornain mengatakan, ditunjuk oleh hakim untuk menjadi mediator melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kebetulan saya yang jadi mediatornya. Mediasi akan diagendakan pada 31 Maret 2026,” katanya.
Kuasa Hukum Al-Amin Maksum, Ayi Erlangga mengatakan, berdasarkan hasil sidang akan dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut diharapkan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat hadir.
“Kita siap untuk mediasi. Dari kami prinsipal hadir langsung, sementara dari pihak tergugat belum. Hakim mediator menyarankan agar para prinsipal juga hadir,” katanya.
Dia menilai, pihak penggugat telah menghadirkan langsung Al-Amin Maksum sebagai prinsipal dalam mediasi.
Dia berharap, kepala daerah dapat hadir langsung pada mediasi berikutnya agar persoalan tersebut bisa dibicarakan secara terbuka sebelum sidang memasuki pokok perkara.
“Mediator menyarankan sebaiknya dihadiri oleh para principal pula, dari mulai pak Gubernur, ibu Bupati, pak Kadis PUPR, dan tergugat lain dengan harapan untuk berbicara dari hati ke hati sebagai pemimpin terhadap masyarakat,” harapnya. ***















