BANTENRAYA.COM – Ramadhan menjadi ibadah wajib bagi kaum muslim beriman yang sudah baligh dan berakal.
Seluruh umat islam diwajibkan menjalankannya selama satu bulan penuh hingga nanti Idul Fitri 1 Syawal.
Puasa Ramadhan juga menjadi amalan ibadah yang wajib serta jelas disampaikan dalam ayat suci Al Quran Al-Baqarah ayat 184, Al-Baqarah ayat 185 dan Al-Baqarah ayat 187
Namun, puasa Ramadhan juga ternyata tidak memberatkan bagi mereka yang memiliki uzur atau hajat, sehingga mengharuskannya berbuka puasa.
Namun, bagaimana hukumnya apakah yang membatalkan puasa mendapatkan dosa?.
Baca Juga: Daftar Rute dan Tarif Bus PO Arimbi dari Terminal Poris Plawad Tangerang ke Jawa Tengah
Lalu apakah harus menggantinya nanti di hari lain?.
Lantas, siapa saja golongan yang diberikan toleransi tersebut, berikut ini penjelasan orang yang diperbolehkan membatalkan puasanya saat ada hajat dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Dikutip BantenRaya.Com dari dalamislam.com pada Minggu 12 Februari 2023, dimana sedikitnya ada 4 golongan orang yang diberikan toleransi untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Berikut golongannya:
1. Dalam Perjalanan Jauh
Mereka yang sedang dalam perjalanan jauh atau bepergian dengan ukuran yang boleh mengerjakan shalat qashar dan tujuan dari bepergian tersebut adalah tidak untuk kemaksiatan. Mereka yang mengalami hal tersebut memiliki kewajiban untuk mengqadha puasanya di lain hari.
Baca Juga: Bolehkan Niat Puasa Ramadhan Hanya Sekali Untuk Sepanjang Ramadhan, Begini Kata 4 Mazhab
Kita bisa melihat dalilnya dari cuplikan Firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT telah berfirman, yang artinya:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
2. Orang Tua Berusia Lanjut
Mereka yang tidak kuat berpuasa karena sudah tua dan tidak memungkinkan bagi mereka untuk menjalankan ibadah tersebut. Orang-orang seperti itu tidak diwajibkan untuk mengqadha nya, akan tetapi ia diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah jikalau ia mampu mengeluarkannya.
Kita bisa melihat dalilnya dari cuplikan Firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT telah berfirman, yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca Juga: 15 Tema Acara Isra Miraj 2023 yang Cocok untuk Kegiatan di Sekolah, Kampus Hingga Kantor
3. Dalam Keadaan Sakit
Mereka yang sedang dalam keadaan sakit dan bisa sembuh lagi. Bagi orang-orang seperti ini, terdapat kewajiban untuk menqadla puasanya dikemudian hari setelah ia sembuh, akan tetapi jika ia tidak dapat mengqadhanya, ma ia berkewajiban untuk membayar fidyah jika ia mampu.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya:
“Maka ditentukanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah (keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang miskin bagi orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa.”
4. Wanita Menyusui dan Hamil
Bagi mereka terdapat kewajiban untuk mengqadha puasa di kemudian hari atau dengan cara membayar fidyah. Beberapa ulama menyatakan bahwa bagi wanita hamil dan menyusui selain kewajiban membayar fidyah, maka ia wajib mengganti puasanya di lain hari.
Baca Juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi Elisa Siti Mulyani Wanita Cantik Korban Pembunuhan di Pandeglang
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda, yang artinya:
“Wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin “(HR. Abu Dawud). *


















