BANTENRAYA.COM – Aset milik Pemerintah Kabupaten Serang yang berada di luar daerah rawan dikuasai pihak lain. Pasalanya, aset-aset yang berada di luar daerah belum seluruhnya bersertifikat dan hanya memiliki keterangan akta jual beli (AJB), surat pengakuan hak (SPH).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono mengatakan, pihaknya bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang telah memeriksa kondisi aset-aset yang berada di luar daerah seperti asrama mahasiswa dan mess pemda di Kota Bandung, Jawa Barat dan asrama mahasiswa di Lampung.
“Ada juga asrama mahasiswa di Yogyakarta tapi kami belum lihat. Dari semua aset yang ada di luar daerah itu hanya mess pemda di Kota Bandung yang sudah ada SHP (sertifikat hak pakai) atas nama Pemda Kabupaten Serang,” ujar Agus, Minggu 12 Februari 2023.
Agus mengaku telah mendorong BPKAD agar memprioritaskan pengurusan SHP aset-aset milik Pemkab Serang yang ada di luar daerah tersebut agar status kepemilikannya menjadi lebih kuat dan tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikannya.
Baca Juga: Bolehkan Niat Puasa Ramadhan Hanya Sekali Untuk Sepanjang Ramadhan, Begini Kata 4 Mazhab
“Pensertifikatan aset yang ada di luar daerah itu penting karena kalau tidak ada sertifikatnya rawan dikuasai pihak lain. Terus yang asrama mahasiswa di Bandung minta diperbaikan karena sudah banyak kerusakan, khawatir ambruk dan yang lainnya,” kata politikus PKS itu.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan mengungkapkan, ada lima aset milik Pemkab Serang yang berada di luar daerah atau luar kota yakni mess pegawai Pemkab Serang dan asrama mahasiswa di Kota Bandung, asrama mahasiswa di Yogyakarta, asrama mahasiswa di Lampung, dan stasiun repeater di Gunung Karang, Pandeglang.
“Yang sudah SHP atas nama pemda baru mess pegawai pemda, yang lain bukti kepemilikannya ada AJB, SPH, SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang”, dan SHM (sertifikat hak milik). Kalau bukti kepemilikan sudah cukup kuat tapi akan lebih kuat lagi kalau sudah SHP atas nama pemda,” ungkapnya.*


















