BANTENRAYA.COM – Pekan kemarin Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menyegel tambang pasir ilegal di Kecamatan Mancak. Maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Serang karena Pemkab Serang seperti tidak dianggap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah mengatakan, izin pertambangan merupakan kewenangan Pemprov Banten sehingga Pemkab Serang sering kecolongan terkait keberadaan tambang ilegal.
“Seharusnya pemerintah provinsi rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten,” ujar Aep, Senin 2 Desember 2022.
Baca Juga: Tegur Warga Mabuk, Pria Asal Kota Serang Dibacok Usai Pesta Tahun Baru
Ia menjelaskan, Pemkab Serang tidak bisa mengetahui apakah pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Serang berizin atau tidak jika Pemprov Banten tidak memberikan informasi dan koordinasi.
“Jadi pemerintah kabupaten itu seperti tidak dianggap oleh provinsi, tiba-tiba ada gejolak saja di masyarakat,” katanya.
Politikus Demokrat itu berharap, Pemprov Banten meningkatkan koordinasinya dengan Pemkab Serang ketika akan mengeluarkan izin pertambangan sehingga Pemkab Serang mengetahui apakah pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Serang berizin atau tidak.
“Saya sering tanya ke teman-teman DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan DPTMTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) soal pertambangan yang ada di Kabupaten Serang, mereka kadang tidak tahu kalau itu memang tidak berizin,” tuturnya.
Aep berharap, perizinan tambang yang dialihkan ke provinsi dari kabupaten pada tahun 2016 lalu bisa dikembalikan lagi ke kabupaten yang lebih mengetahui kondidi di wilayahnya.
“Saya minta dinas terkait untuk mengiventarisir usaha tambang yang ada mana yang berizin dan mana yang tidak, kalau tidak ada izinnya tertibkan saja,” paparnya.
Baca Juga: Polda Tangkap Pengacara Evi Silvi, Diduga Gelapkan Sertifikat dan AJB
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Serang Arifin Turga Atmaja mengungkapkan, koordinasi yang dilakukan Pemprov Banten dalam pemberian izin pertambangan hanya dengan Bidang Tata Ruang.
“Paling koordinasinya hanya ke Tata Ruang, itu pun hanya memberikan informasi kaitan pola tata ruang saja,” katanya. (***)


















