BANTENRAYA.COM – Sebagian umat Islam mungkin masih bingung tentang hukum mengubur ari-ari beserta tulisan Al Fatihah.
Artikel ini akan menjelaskan dan memberikan jawaban mengenai hukum mengubur ari-ari beserta tulisan Al Fatihah.
Oleh karena itu, simak artikel ini selengkapnya untuk mendapatkan penjelasan dan jawaban terkait hukum mengubur ari-ari beserta Al Fatihah.
Baca Juga: TERBARU! 15 Link Twibbon Hari Amal Bhakti Kemenag 2023, Desain Terbaru dan Terpopuler
Sebagaimana yang dilakukan orang pada umumnya, ketika bayi lahir, maka ari-ari bayi harus segera dikubur.
Di dalam Islam, mengubur ari-ari yang dibungkus dengan kain hukumnya adalah sunah, hal ini bertujuan untuk memuliakan si bayi.
Dikutip Bantenraya.com dari NU Online disebutkan kesunahan mengubur ari-ari bayi sebagaimana kesunahan membungkus dengan kain dan mengubur setiap bagian tubuh manusia yang terpotong saat hidup, seperti tangan, kuku, rambu dan semisalnya.
Baca Juga: Ratusan Warga Depok Kena Prank Massal, Rela Keluar Malam tapi Akhirnya Pulang Sambil Tahan Emosi
Sedangkan untuk mengubur ari-ari beserta tulisan Al Fatihah, dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan, tetapi banyak juga yang melarangnya.
“Ulama yang membolehkan karena berpandangan hal itu dilakukan dalam rangka tabaruk dan semisalnya, sedangkan ulama yang melarang memandang tulisan kalimat-kalimat mulia itu nanti akan terkena najis dari jasad mayit saat membusuk di dalam kubur,” tulis NU Online.
Ulama yang membolehkan, bersandar pada pendapat Syekh Muhammad bin Ali Al-Hashkafi dari mazhab Hanafi menyatakan:
كُتِبَ عَلَى جَبْهَةِ الْمَيِّتِ أَوْ عِمَامَتِهِ أَوْ كَفَنِهِ عَهْدُ نَامَهْ يُرْجَى أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لِلْمَيِّتِ. أَوْصَى بَعْضُهُمْ أَنْ يُكْتَبَ فِي جَبْهَتِهِ وَصَدْرِهِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم، فَفُعِلَ
Artinya, “Bila di jidat mayit, sorban atau kafannya dituliskan doa ‘ahdu namah, maka diharapkan Allah akan mengampuni mayit. Sebagian ulama berwasiat saat meninggal nanti agar di jidat dan di dadanya dituliskan bismillahirrahmanirrahim, lalu hal itu dilakukan.”
Sedangkan ulama yang melarangnya karena takut membuat tulisan-tulisan terbut menjadi najis. Kebanyakan ulama yang melarang datang dari mazhab Syafii.
Baca Juga: Tegur Warga Mabuk, Pria Asal Kota Serang Dibacok Usai Pesta Tahun Baru
Sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Imam Ibnus Shalah. Secara panjang lebar Ibnu Hajar menegaskan:
Artinya, “Sungguh Imam Ibnus Shalah telah memfatwakan bahwa tidak boleh menulis sesuatupun dari Al-Qur’an pada kafan karena menjaganya dari nanah jenazah. Demikian pula menulis tulisan yang dinamakan Kitabul ‘Ahdi hendaknya tidak boleh. Para ulama yang hidup setelah Ibnus Shalah pun sudah menetapkan persetujuan atas fatwanya. Ini sudah sangat jelas argumentasinya. Karena Al-Qur’an dan setiap nama yang diagungkan, seperti nama Allah atau nama nabi hukumnya wajib dimuliakan, dihormati dan diagungkan. Tidak ada keraguan sama sekali bahwa menulisnya dan meletakkannya di kain kafan merupakan penghinaan yang paling besar. Karena tidak ada penghinaan sebagaimana penghinaan membuatnya terkena najis. Kita pasti tahu bahwa tulisan yang ada di kafan mayit pasti akan terkena sebagian darah, nanah atau najis lainnya dari tubuh mayit. Karenanya, meletakkan tulisan nama-nama yang diagungkan di kafan mayit termasuk hal-hal yang hendaknya tidak diragukan lagi keharamannya.”
Simpulan dari kasus di atas, NU Online memberikan solusi yang terbagi menjadi dua.
Baca Juga: Polda Tangkap Pengacara Evi Silvi, Diduga Gelapkan Sertifikat dan AJB
Hukum mengubur ari-ari disertai tulisan surat Al-Fatihah identik dengan kasus menulis bismillah atau doa-doa tertentu pada kafan mayit yang akan dikuburkan, maka hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Haram bila mengikuti ulama yang mengharamkan menulis bismillah atau doa-doa tertentu pada kafan mayit; dan
2. Boleh bila mengikuti ulama yang membolehkannya.***


















