BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, PT Banten Global Development (PT BGD) dan Bank Banten digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pj GUbernur, Bank Banten hingga PT BGD diduga karena dianggap melakukan pembiaran terhadap komisaris yang telah habis masa jabatannya, namun tak dilakukan pemberhentian.
Gugatan terhadap Pj Gubernur, Bank Banten dan PT BGD dilakukan Badan Eksektif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korwil Banten.
Kemudian juga Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Wilayah Banten, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) dan 2 warga.
Kuasa hukum penggugat dari law firm Sastra Yuda & Partners, Dadang Handayani membenarkan jika dirinya telah mendaftarkan gugatannya tersebut.
Gugatan dilayangkan melalui sistem elektronik Nomor: PN SRG-112022L3O di Pengadilan Negeri Serang, Senin 28 November 2022.
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Reklame di Pandeglang Cuma Pasang Tapi Nunggu Pajak, Pasti Malu….
“Yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini tak lain Bank Banten sebagai tergugat III yang proses pendirian dan operasionalnya mendapatkan sumber dana pembiayaan yang berasal dari dana APBD Pemprov Banten,” katanya.
“Sumber perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari Pajak Warga masyarakat dikelola oleh Pj Gubernur Banten,” katanya kepada awak media, Selasa 29 November 2022.
Dadang mengungkapkan atas dasar itu pihaknya memiliki kepedulian, dan merasa perlu untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memonitor.
Kemudian juga dalam rangka mengawal, mendukung dan memastikan selaku Bank kebanggaan masyarakat Banten dapat semakin kuat dan berkembang.
“Pj Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan BGD dalam posisi hukumnya selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memiliki peran penting dan strategis serta berkewajiban untuk melakukan supervisi terhadap Bank Banten,” ungkapnya.
Selama ini, Ia menambahkan masyarakat banyak berharap, dengan lahirnya Bank Banten dapat memberi manfaat dalam mendongkrak PAD yang nantinya dapat mensejahterakan masyarakat.
Baca Juga: 20 Quotes Menyambut Bulan Desember, Asupan Semangat Hadapi Akhir Tahun 2022
“Karena itu agar memastikan berbagai langkah kebijakan dan tata kelola yang dilakukan oleh Bank Banten termasuk legalitas yuridis periodesasi masa jabatan dari para pengurus yang sehat,” tambahnya.
Dadang mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian pengumpulan data, dan informasi.
Baik dari Bank Banten maupun informasi pemberitaan media, bahwa kondisi Bank Banten saat ini telah mengalami perkembangan signifikan.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 7 Episode 22B: Ada Apa Dengan Kang Gobang Sampai Membuat Cecep Khawatir
“Kita memantau apa yang sudah dilakukan Bank Banten dalam rangka mengurangi tingginya tunggakan kredit macet sebesar Rp 261 miliar sudah tepat,” ujarnya.
“Dimana direksi telah mengambil kebijakan melakukan kerjasama dengan Kejati Banten untuk penagihan kredit macet, nah itu terbukti efektif dengan dikembalikannya dana sebesar Rp.34,5 M,” katanya.
Untuk itu, Dadang menambahkan agar Bank Banten menjadi bank sehat, penentuan direksi dan komisaris harus bersih. Bahkan pihaknya menyoroti ihwal open bidding yang sedang dalam proses.
Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur, Sudah 162 Korban
“Salah satu Komisaris Independen Media Warman yang diangkat pada RUPSLB tanggal 11 April 2018,” ucapnya.
“Apabila memperhitungkan kelaziman masa periodesasi selama 4 tahun maka masa periodesasi jabatannya seharusnya telah berakhir pada RUPS tahun ke-4 terhitung tanggal 11 Mei 2022,” tambahnya.
Dadang menegaskan seharusnya Media Warman diberhentikan sesuai berlakukan SK, namun Pemegang saham pengendali (PSP) tidak melakukan teguran untuk memperbaiki kesalahan dan kelalaian tersebut.
“Untuk itu kami melihat berdasarkan fakta hukum tersebut Pj Gubernur, Bank Banten dan BGD telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 111 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya. ***



















