BANTENRAYA.COM – Belasan calon anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK untuk Pemilu 2024 yang mendaftar ke KPU Kota Serang kepergok sebagai anggota parpol.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa saat konferensi pers di kantor KPU Kota Serang, Selasa 29 November 2922.
Turut mendampingi Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Baca Juga: Drakor Reborn Rich Episode 7 Tak Tayang Jumat 2 Desember 2022? Cek di Sini Jadwal Terbarunya
Sekadar diketahui perekrutan anggota PPK ini sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 476.
Pendaftaran seleksi calon anggota PPK itu dimulai pada tanggal 20 November hingga 29 November 2022 pukul 16.00 WIB.
Fahmi mengatakan, dari 663 pendaftar calon anggota PPK dan, ada belasan orang yang terdaftar sebagai anggota parpol. Belasan orang pendaftar ini terdaftar NIKnya dalam Sipol.
Baca Juga: Link Nonton Series Kupu Kupu Malam Episode 3 Free dan VIP, Laura Jatuh Cinta pada Raffi
Ia mengaku pihaknya tidak tahu belasan pendaftar ini apakah dicatut namanya atau pernah menjadi anggota parpol.
“Nah perlakukannya jika pendaftar ini merasa dicatut, maka melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat yang disediakan formulirnya oleh KPU melalui help desk,” ujarnya.
Bagi pendaftar pernah menjadi anggota parpol kurang dari lima tahun, maka tidak diterima.
Baca Juga: Pengamat Bongkar Mengapa Inflasi Bisa Tetap Terjaga, Ada Koordinasi Apik TPIP dan TPID
“Kalau dia sudah lebih dari lima tahun, contoh dia 2012 di pernah menjadi anggota politik ternyata tahun 2021 dia sudah mengundurkan diri,” katanya.
“Maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu bukan bagian dari anggota partai politik tersebut,” jelas dia.
Fahmi menegaskan, belasan pendaftar yang terdaftar sebagai anggota parpol tetap tidak diclosed dan bisa memperbaiki berkas dokumennya.
Baca Juga: Ibu Bawa Bayi di Rutan Pandeglang Dipulangkan, Kini Statusnya Jadi Tahanan Rumah
“Oh gak. Karena ini masih administratif, maka kemudian yang belasan yang terdaftar dalam Sipol itu kami persilakan untuk melakukan prosedur yaitu tanggapan masyarakat klarifikasi kemudian diunggah berkasnya ke dalam Siakba. Memperbaiki,” tegasnya.
Fahmi menyebutkan, hingga pukul 16.00 WIB batas penutupan calon anggota PPK.
Jumlah calon anggota PPK yang mendaftar melalui aplikasi SIAKBA sebanyak 663 orang dengan rincian laki-laki 388, perempuan 241, dan yang tidak mengisi biodata 34 orang.
“Adapun dari jumlah 663 ini berkas yang diterima sampai dengan pukul 16.00 WIB. Berkas yang diterima ini yang dinyatakan 250 orang,” ungkapnya.
Fahmi menambahkan, penutupan pendaftaran calon anggota PPK ditutup pukul 16.00 WIB.
Bila ada warga yang ingin mendaftar membuat akun atau datang ke KPU Kota Serang lebih dari pukul 16.00 WIB, maka itu sudah tidak bisa atau dianggap gugur.
Baca Juga: Pengamat Bongkar Mengapa Inflasi Bisa Tetap Terjaga, Ada Koordinasi Apik TPIP dan TPID
“Tapi kalau misal pendaftar itu sudah memiliki akun sebelum pukul 16.00 WIB, kemudian sudah mengapload berkas dan harus ada yang diperbaiki atau ada yang belum diapload maka itu bisa sampai dengan 23.59 WIB,” paparnya.
“Itu masih bisa mengakses. Kalau misalkan tidak mengakses, maka dinyatakan gugur,” bebernya.
Ia menyatakan, dari jumlah 663 pendaftar rinciannya per kecamatan 241 orang dari Kecamatan Serang, 119 orang dari Kecamatan Cipocok Jaya.
Lalu 90 orang dari Kecamatan Walantaka, 84 orang dari Kecamatan Taktakan, 79 orang dari Kecamatan Kasemen, dan 50 orang dari Kecamatan Curug.
“Pendaftar dari Kecamatan Serang yang paling banyak se Banten,” kata dia.
Pasca penutupan pendaftaran calon anggota PPK, KPU Kota Serang akan meneliti berkas atau dokumen para pendaftar. Kemudian nanti lolos atau tidaknya setelah hasil penelitian administrasi.
“Nah nanti akan diumumkan pada tanggal 2 hingga 4 Desember 2022,” tutur dia.
Baca Juga: Aris Nugraha Beri Spoiler Preman Pensiun 7, Emak Akhirnya Bertemu Jodoh dengan Pria Ini dan…….
Fahmimenerangkan, ketika pendaftar ini lolos administrasi, maka dilanjutkan tes tulis. Tes tulis kali ini menggunakan mekanisme Computer Asisted Tes atau CAT.
“Kalau dulu tesnya manual, sekarang tes tulisnya CAT. Nah rencananya tes tulis akan dilaksanakan di SMKN 1 Kota Serang,” terangnya.
Ia mengungkapkan, kebutuhan calon anggota PPK per kecamatan hanya lima orang dikali enam kecamatan.
Baca Juga: Jika Ikut Bermain di Preman Pensiun, Aris Nugraha Memohon Tak Mau Perankan 2 Karakter Ini
“Jadi kita hanya membutuhkan 30 orang yang nanti akan terpilih. Tapi kebutuhan kita dua kali dari jumlah yang dibutuhkan. Jadi kalau lima orang per kecamatan, dua kali yang dibutuhkan ya 10 orang per kecamatan,” terang M. Fahmi Musyafa.
Fahmi menjelaskan, anggota PPK jumlahnya menjadi dua kali lipat dari yang dibutuhkan, karena yang lima untuk cadangan.
“Karena nanti yang lima itu ditetapkan, yang lima sebagai PAW atau cadangan. 60 semuanya. Yang 30 cadangan,” jelasnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Cheer Up Episode 12 Sub Indo di Dramacute dan Bilibili? Lengkap dengan Spoiler
Ia menyebutkan, persyaratan bagi pendaftar seleksi calon anggota PPK yaitu warga negara Indonesia atau WNI, alamat asal sesuai domisili, usia minimal 17 tahun maksimal tidak dibatasi.
Memiliki integritas, jujur, adil, setia kepada bhineka tunggal Ika dan NKRI, bebas narkoba, bukan anggota partai politik, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun.
Kemudian, surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh RS, klinik, atau puskesmas yang memuat tekanan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya KORPRI dan Apa itu Panca Prasetya yang Wajib Ditaati Pegawai Pemerintahan
“Kalau dulu ada syarat periodesasi. Kalau sekarang seleksi anggota PPK sekarang itu tidak ada syarat periodesasi,” katanya.
“Jadi meski dia sudah berkali-kali menjadi anggota PPK itu diperbolehkan mendaftar. Salah satu persyaratan calon anggota PPK mampu mengoperasikan sarana teknologi informasi,” beber dia.
M. Fahmi Musyafa menerangkan, perekrutan pendaftaran calon anggota PPK, KPU Kota Serang kali pertama melaksanakan seleksi calon anggota PPK melalui sistem aplikasi berbasis web yaitu SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc).
Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Episode 16, 29 November 2022: Ini Rencana Jahat Mama Nadia Selanjutnya
“Nah tentu pendaftaran cara online ini memudahkan pendaftar. Kalau dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, seleksi calon anggota PPK sebelumnya itu jauh lebih membludak ya,” ujarnya.
“Jauh lebih banyak peminatnya, karena memang melalui SIAKBA ya siapapun dapat mendaftar dimana pun tanpa harus datang ke kantor KPU Kota Serang,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, KPU Kota Serang dalam proses penyeleksian calon anggota PPK telah membuka diri.
Baca Juga: 15 Quotes Tuk Menyambut Awal Bulan Desember, Asupan Semangat Hadapi Akhir Tahun
KPU Kota Serang pun persilakan para pihak yang berkepentingan atau memberikan tanggapan, masukan berkenaan dengan profil-profil calon anggota PPK.
“Tiap hari proses pendaftaran itu diawasi oleh Bawaslu. Jadi itu prosesnya,” pungkasnya. ***



















