BANTENRAYA.COM - Wanita berinisial N, ibu yang bawa bayi ke rutan karena tersangkut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokter akhirnya bisa menghirup udara luar, Selasa 29 November 2022.
Kini ibu yang bawa bayi di rutan tidak lagi menjalani tahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Pandeglang. Namun status terdakwa dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildan membenarkan, terdakwa N ibu bawa bayi di rutan kini berstatus sebagai tahanan rumah.
Hal itu sesuai kebijakan hakim karena terdakwa memiliki seorang bayi.
"Hasil penetapan hakim bahwa terdakwa dialihkan menjadi tahanan rumah. Jadi jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim," kata Wildan.
Wildan menjelaskan, kasus yang menimpa terdakwa N yang tersangkut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokter tetap berlanjut.
Baca Juga: Kuat di Jabar, Golkar Diyakini Tetap Usung Airlangga Jadi Capres Ketimbang Ridwan Kamil
"Kasusnya tetap lanjut. Sekarang sudah memasuki sidang ahli, dan pemeriksaan ahli," jelasnya.
Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang, Muhammad Fadil membenarkan, bidan N sudah dipulangkan oleh Pengadilan Negeri dengan didampingi Kejaksaan Negeri, dan Komnas PA.
Artikel Terkait
127 Warga Binaan Rutan Pandeglang Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Nikita Mirzani Traktir 700 Boks Pizza, Tahanan Rutan Serang Makan Enakkk.....
Belum Dua Minggu di Rutan Serang Nikita Mirzani Jatuh Sakit, Ternyata Ini Penyebabnya
Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani hingga Dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIB Serang
Pengadilan Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang, Penyebabnya Sudah Bisa Diduga
Kamar Nikita Mirzani di Rutan Serang Digeledah, Ada Apa?
Komnas Anak Banten Kunjungi Bayi 7 Bulan yang Ikut Ibunya Ditahan di Rutan Pandeglang, Begini Kondisinya