BANTENRAYA.COM – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP Indonesia Ferry memrediksi pengguna kapal ferry saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini mencapai 2,68 juta jiwa.
Jumlah pemudik Nataru tersebut, terbagi ke dalam 10 lintasan yang dilayani PT ASDP Indonesia Ferry.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pada layanan angkutan Nataru 2023 ini Posko Terpadu akan dimulai pada 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Baca Juga: Amalkan Doa ini Agar Bisa Mengerjakan Ujian dengan Mudah dan Dapat Nilai Terbaik
Kata Shelvy, ASDP memerkirakan total penumpang yang akan dilayani di 10 lintasan terpantau nasional sebanyak 2,68 juta orang.
Sementara, untuk jumlah kendaraan sebanyak 126 ribu unit roda dua, 320 ribu unit kendaraan pribadi, 23 ribu unit bus, dan 219 ribu unit truk.
10 lintasan terpantau nasional diantaranya Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar.
Baca Juga: Fans Preman Pensiun 7 dan Ikatan Cinta Saling Senggol hingga Perang Sindiran: Belum Tahu Yayat Dia!
Kemudian Kayangan-Pototano, Hunimua-Waipirit, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe-Kolaka, Kupang-Rote, dan Ajibata-Ambarita.
“ASDP telah membuka penjualan tiket ferry periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 sejak 60 hari sebelum perjalanan,” kata Shelvy, Selasa, 15 November 2022.
Menurut Shelvy, perjalanan libur Nataru 2023 yang semakin mendekat, masyarakat diimbau agar melakukan reservasi tiket jauh-jauh hari.
Baca Juga: Sinopsis Film Sri Asih, Superhero Wanita Pertama di Indonesia, Tayang Mulai 17 November 2022
Demikian perjalanan bisa lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre, dan pastinya lebih nyaman.
“Pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk perjalanan Nataru mulai dari sekarang,” katanya.
Pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dmyang berlaku sejak 25 Agustus 2022.
“Di mana seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua.
Sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Pasca Dikukuhkan, MUI Kota Serang Programkan Dakwah Digital yang Persisnya Seperti Ini
“Apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” katanya.
“Kami telah mengantisipasi bahwa penyelenggaraan Angkutan Nataru ini potensi lonjakan penumpang dan kendaraan relatif tinggi,” tuturnya.
“Namun, kami harap masyarakat tetap mengikuti aturan sebaik-baiknya terkait vaksinasi dan booster serta tidak mengabaikan protokol kesehatan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya lagi. ***