BANTENRAYA.COM – Sidang putusan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz telah berjalan pada Senin, 14 November 2022.
Indra Kenz dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam persidangan, ia terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Dinyatakan dalam persidangan Indra Kenz, melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Terungkap! Spoiler One Piece Chapter 1067: Misteri Abad Kekosongan, Vegapunk Ungkap Buah Iblis Luffy
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dikutip dari PMJ News, Indra Kenz didakwa hukuman penjara 10 tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Apabila Indra Kenz tak membayar denda sebesar Rp5 miliar maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Baca Juga: Amalkan Doa ini Agar Bisa Mengerjakan Ujian dengan Mudah dan Dapat Nilai Terbaik
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” tegas hakim.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” lanjut hakim.
Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.
Baca Juga: Profil Alfredo Talavera Pemain Tertua di Piala Dunia 2022, Seumuran Ricardo Kaka yang Sudah Pensiun
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. ***