Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Warga Kemang Kidul Muak, Desak PT. RGM Tutup Permanen

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
27 Oktober 2022 | 20:56
Warga Kemang Kidul Muak, Desak PT. RGM Tutup Permanen

Warga Lingkungan Kemang Kidul RT 04 RW 23 mendesak PT RGM ditutup permanen. Harir Baldan/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Warga Lingkungan Kemang Kidul RT 04 RW 23, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali mengeluhkan bau menyengat limbah oli bekas PT Raja Goedang Mas atau RGM yang lokasinya tidak jauh dari Lingkungan Kemang Kidul.

Meski PT RGM telah ditutup sementara oleh

Warga pun mendesak pemerintah untuk menutup PT RGM secara permanen.

Warga Lingkungan Kemang Kidul, Fatoni menuntut PT. RGM ditutup secara permanen, karena dampaknya merugikan masyarakat lingkungannya.

Baca Juga: 3 Pelaku Pencuri Baterai Panel Surya di Sepanjang Jalan Cipanas Diborgol Polisi

“Jangan sampai ada aktivitas lagi, karena dampaknya itu untuk ke depan anak-anak kita,” ujar Fatoni, kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.

Menurut Fatoni, limbah oli bekas PT RGM menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan masyarakat.

“Karena yang udah dirasakan itu dari bau yang menyengat itu bisa menimbulkan paru-paru, sesak nafas, dan limbah yang mengalirkan itu bisa menyerap sumber mata air, dan yang sebelah juga ada yang bercocok tanam kena dampaknya,” ucap dia.

Tuntutan serupa pun dilontarkan warga Lingkungan Kemang Kidul lainnya, Hendri.

Kata Hendri, bila PT. RGM melanggar untuk kali ketiganya, pihaknya mendesak PT RGM untuk tidak beroperasi selamanya.

Baca Juga: Tujuh Tahun Beroperasi Tidak Berizin, Satpol PP Kabupaten Serang Segel Perusahaan Penyimpanan Alat Berat

“Nah kalau sampai ketiga kali melanggar, iya kita mintanya tutup permanen aja, sesuai undang-undang daerah,” kata Hendri, kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.

BacaJuga

LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02

Hingga kini, kata Hendri, warga Lingkungan Kemang Kidul masih terus memonitor pasca penutupan sementara PT. RGM.

“Sampai sejauh ini warga terus mantau, karena takutnya ada pelanggaran lagi. Kayak tadi sudah lihat air limbah sudah ngalir lagi berarti sudah aktivitas lagi,” ungkap Hendri.

Menurut Hendri, PT. RGM tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan pasca ditutup sementara oleh DLHK Provinsi Banten dan Ditreskrimsus Polda Banten menyegel PT RGM, karena masalah pencemaran lingkungan.

“Terus katanya mau dibenahi mau diperbaiki tapi ternyata limbah masih numpuk, berarti gak ada niatan, karena sudah ada teguran dari warga dari pemerintah, tapi belum ada pembenahan,” tuturnya.

Lantaran tidak ada itikad baik dari PT. RGM, limbah oli bekas dari PT RGM mengalir ke pesawahan warga Lingkungan Kemang Kidul.

Baca Juga: Kado Hari Listrik Nasional Ke-77, Masyarakat Pra Sejahtera Banten Nikmati Sambung Baru Listrik Gratis

“Nah irigasi kotor. Banyak limbahnya. Kalau kita sih mintanya kalau ada pelanggaran tiga kali segel aja, mending gak tidak ada kegiatan lagi,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Dinas lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyegel PT. RGM dengan PPNS Line, karena masalah pencemaran lingkungan.

Perusahaan tersebut dinilai telah melakukan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara. **

Tags: Bau Menyengatkecamatan serangsumur pecung

Related Posts

LKS Tripartit
Nasional

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
loker Baznas
Nasional

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola
Nasional

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN
Nasional

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20
bhayangkara fc
Nasional

Bhayangkara FC vs Malut United: Ujian The Guardians of Saburai Sebagai Tuan Rumah

25 September 2025 | 10:48
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

25 September 2025 | 13:54
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

penyakit

37 Ribu Warga Lebak Derita ISPA, Kasus Terbanyak Bukan di Kecamatan Rangkasbitung

26 September 2025 | 05:00
Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24

Recent News

penyakit

37 Ribu Warga Lebak Derita ISPA, Kasus Terbanyak Bukan di Kecamatan Rangkasbitung

26 September 2025 | 05:00
Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda