BANTENRAYA.COM – Warga Lingkungan Kemang Kidul RT 04 RW 23, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali mengeluhkan bau menyengat limbah oli bekas PT Raja Goedang Mas atau RGM yang lokasinya tidak jauh dari Lingkungan Kemang Kidul.
Meski PT RGM telah ditutup sementara oleh
Warga pun mendesak pemerintah untuk menutup PT RGM secara permanen.
Warga Lingkungan Kemang Kidul, Fatoni menuntut PT. RGM ditutup secara permanen, karena dampaknya merugikan masyarakat lingkungannya.
Baca Juga: 3 Pelaku Pencuri Baterai Panel Surya di Sepanjang Jalan Cipanas Diborgol Polisi
“Jangan sampai ada aktivitas lagi, karena dampaknya itu untuk ke depan anak-anak kita,” ujar Fatoni, kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.
Menurut Fatoni, limbah oli bekas PT RGM menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan masyarakat.
“Karena yang udah dirasakan itu dari bau yang menyengat itu bisa menimbulkan paru-paru, sesak nafas, dan limbah yang mengalirkan itu bisa menyerap sumber mata air, dan yang sebelah juga ada yang bercocok tanam kena dampaknya,” ucap dia.
Tuntutan serupa pun dilontarkan warga Lingkungan Kemang Kidul lainnya, Hendri.
Kata Hendri, bila PT. RGM melanggar untuk kali ketiganya, pihaknya mendesak PT RGM untuk tidak beroperasi selamanya.
“Nah kalau sampai ketiga kali melanggar, iya kita mintanya tutup permanen aja, sesuai undang-undang daerah,” kata Hendri, kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.
Hingga kini, kata Hendri, warga Lingkungan Kemang Kidul masih terus memonitor pasca penutupan sementara PT. RGM.
“Sampai sejauh ini warga terus mantau, karena takutnya ada pelanggaran lagi. Kayak tadi sudah lihat air limbah sudah ngalir lagi berarti sudah aktivitas lagi,” ungkap Hendri.
Menurut Hendri, PT. RGM tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan pasca ditutup sementara oleh DLHK Provinsi Banten dan Ditreskrimsus Polda Banten menyegel PT RGM, karena masalah pencemaran lingkungan.
“Terus katanya mau dibenahi mau diperbaiki tapi ternyata limbah masih numpuk, berarti gak ada niatan, karena sudah ada teguran dari warga dari pemerintah, tapi belum ada pembenahan,” tuturnya.
Lantaran tidak ada itikad baik dari PT. RGM, limbah oli bekas dari PT RGM mengalir ke pesawahan warga Lingkungan Kemang Kidul.
“Nah irigasi kotor. Banyak limbahnya. Kalau kita sih mintanya kalau ada pelanggaran tiga kali segel aja, mending gak tidak ada kegiatan lagi,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Dinas lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyegel PT. RGM dengan PPNS Line, karena masalah pencemaran lingkungan.
Perusahaan tersebut dinilai telah melakukan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara. **