3 Pelaku Pencuri Baterai Panel Surya di Sepanjang Jalan Cipanas Diborgol Polisi

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:49 WIB
Sat Reskrim Polres Lebak memperliahtkan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Loby Mapolres Lebak, Kamis 27 Oktober 2022 (Sahrul Gunawan/Bantenraya)
Sat Reskrim Polres Lebak memperliahtkan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Loby Mapolres Lebak, Kamis 27 Oktober 2022 (Sahrul Gunawan/Bantenraya)

BANTENRAYA - Tiga pelaku pencurian Baterai Panel Surya di Jalan Cipanas, diamankan oleh Polres Lebak. Tiga orang pelaku yaitu SK (27), DD (47), JH (27).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantarnya satu unit kotak besi untuk penyimpanan Baterai Lithium 110 AH  25.6 V 2640 WH, satu unit mobil Toyoya avanza warna putih Nopol  B-1384-WZE, satu alat kunci inggris, dan satu kabel panjang lima meter. 

Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengatakan,  kasus pencurian baterai Panel lampu Surya dilakukan pelaku di sepanjang Jalan Raya Cipanas, Blok Salak Minyak, Desa Sindang Mulya, Kecaman Maja pada Minggu 23 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB.

"Ya betul kami berhasil mengamankan sejumlah tersangka tindak pidana pencurian, beserta barang buktinya," katanya kepada Banten Raya.

Baca Juga: Tiket Masuk Museum Multatuli Resmi Diberlakukan, Ini Rinciannya 

Petugas kata Wakapolres mendapati pencuri saat  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse guna  antisipasi C3 (Curat, Curas dan Curanmor) sekaligus antisipasi geng  motor, tawuran  antar pelajar di wilayah Lebak.

“Saat itu petugas mendapati mobil yang mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan. Petugas menghampiri kendaraan tersebut setelah di dekati ada tiga orang pelaku, namun ketika dihampiri tiga orang pelaku kabur. Namun kami berhasil mengamankan tiga orang berikut barang buktinya," bebernya.  

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menuturkan, saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Lebak masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para pelaku lain seperti para pengepul atau penadah barang tersebut.

Baca Juga: Terseret Kasus Investasi Bodong, Atta Halilintar: Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut tradin

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman Tujuh (7) tahun Penjara," tandasnya.  

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan baik C3, maupun geng motor yang sangat meresahkan masyarakat, Polres Lebak   bersama Polsek jajaran telah meningkatkan kegiatan patroli rutin di daerah hukum Polres Lebak.

"Semoga ketika kami mengadakan oprasi ini para warga bisa merasa aman, dan tindak kejahatan di Lebak semakin berkurang," tambahnya.(mg-sahrul) ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB
X