BANTENRAYA – Sat Reskrim Polres Lebak mengungkap kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan oknum PNS guru terhadap anak kandungnya sendiri.
Oknum guru PNS berinisial RAA ini merupakan warga Kecamatan Banjarsari dan kini mendekam di Sel Tahanan Polres Lebak setelah ditangkap petugas.
Berdasarkan Informasi, motif pelaku melancarkan aksi bejatnya karena pelaku ingin melampiaskan hawa nafsunya.
Selain itu, pelaku dikabarkan merasa sakit hati dan dendam terhadap ibu korban yang tidak lain istrinya, karena pelaku menduga korban bukanlah anaknya, melainkan hasil hubungan dengan orang lain.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, tersangka melakukan aksinya lebih dari satu kali. Terhitung sejak tahun 2016 hingga terakhir pada Juli 2022.
“Iya kami menerima laporan peristiwa ini. Menurut pelapor yaitu LP (20) yang juga korban, tersangka ini sudah sering melakukan pencabulan itu disertai ancaman,” kata Andi kepada Banten Raya, Minggu 23 Oktober 2022.
Kasat menjelaskan, tersangka melakukan aksi pertamanya pada tahun 2016 atau saat korban masih berusia 16 tahun. Saat itu, korban dan pelaku berada di dalam bus menuju Jawa Tengah. Diperjalanan, korban tertidur di bahu pelaku, kemudian pelaku merangkul korban dan melakukan pelecehan. Korban tidak bisa melawan.
“Kemudian pada Juni 2017 sekitar pukul 21.00, korban yang sedang tertidur dirumahnya didatangi pelaku yang langsung masuk ke kamar korban. Di dalam kamar, korban dirudapaksa dan diancam agar tidak bercerita kepada ibunya,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, aksi bejat pelaku terus belanjut dan selalu mengancam pelaku tidak bercerita kepada siapapun. Korban belakangan ini tidak kuat diperlakukan keji oleh ayahnya sendiri sehingga melapor ke Polisi.
“Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti pelaporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemberkasan,” katanya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa hasil Visum Et Revertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah BH warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka,” tuturnya. (mg-sahrul)**