BANTENRAYA.COM – Polsek Ciwandan Kota Cilegon berhasil mengamankan satu pelaku bajing loncat yang biasa beraksi di Jalan Raya Anyer – Cilegon.
Seorang bajing loncat yang diamankan yaitu pria berinisial AMH berusia 20 tahun warga Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
AMH diamankan saat melakukan aksinya di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Senin, 3 Oktober 2022 malam.
Proses penangkapan saat seorang anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Samangraya Bripka Budi Setiyana sedang melakukan patroli, memergoki aksi bajing loncat tersebut.
Baca Juga: PPP Banten Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres RI 2024, Ketua DPW PPP Banten: Ganjar Harga Mati
Kemudian Bripka Budi Setiyana menginformasikan ke Unit Reskrim Polsek Ciwandan dan mengamankan pelaku bajing loncat.
Dari 4 pelaku bajing loncat yang sedang beroperasi, 3 diantaranya berhasil kabur dan AMH berhasil diamankan.
Kanitreskrim Polsek Ciwandan AKP Bate’e mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan bajing loncat atau yang biasa disebut asmoro jalanan saat melakukan aksi pencurian tepung terigu di Jalan Raya Anyer.
Saat itu, truk milik PT Mitra Makmur Transport membawa tepung terigu.
Kata Bate’e, AMH melakukan aksinya bersama tiga rekan lainnya menggunakan dua sepeda motor dengan modus, para pelaku menaiki sepeda motor mendekati
Baca Juga: Kuatkan Daya Beli Masyarakat Jadi Strategi Pemerintah Antisipasi Krisis Ekonomi Global,
truk, kemudian menaiki bak truk tersebut lalu merobek terpal menggunakan pisau dan mengambil karung dengan cara menjatuhkannya lalu diangkut dengan sepeda motor.
“Dia (AMH) ditangkap setelah mengambil barang dan turun mau dibawa untuk di jual,” kata Bate’e pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Bate’e menjelaskan, ketiga rekan AMH berhasil kabur saat upaya penangkapan dilakukan.
Delapan karung tepung terigu beserta sepeda motor Honda Scoopy A 5985 SH disita sebagai barang bukti kejahatan.
“Yang lain kabur, ada empat orang (pelaku),” ungkapnya.
Baca Juga: Contoh Surat Undangan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Warga, Ringkas tapi Elegan
Setelah dilakukan penangkapan, kata Bate’e, petugas juga mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang wanita berinisial US 31 tahun.
US sebagai penadah barang curian serta mengamankan 20 karung tepung terigu yang dibeli US dari pelaku asmoro jalanan dengan total barang bukti 28 karung tepung terigu.
Kata Bete’e, para pelaku biasa menjual barang curian seharga Rp 100 ribu per karung ukuran 25 kilogtam atau Rp 4 ribu per kilogram.
US kemudian menjual kembali dengan harga Rp 9 ribu per kilogram kepada konsumen.
“Dia (AMH) jual Rp 100 ribu per karung (ukuran 25 kilogram), di jual lagi sama ibu itu Rp 9 ribu per kilogram,” paparnya.
Akibat aksinya, AMH diancam kurungan penjara maksimal 7 tahun lantaran melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drakor The Golden Spoon Episode 5 Sub Indo Bukan di Bilibili atau Telegram
Sementara US, terancam kurungan 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 480 KUHPidana.*