BANTENRAYA.COM – Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan hasil gelar perkara dan hasil visum yang terjadi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terlapor Rizky Billar kepada pelapor Lesti Kejora.
Berdasarkan hasil visum sendiri, terdapat 4 luka memar yang dialami Lesti Kejora di bagian lengan dan leher.
Bahkan, saat ini Polisi juga sudah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk terlapor Rizky Billar.
Disisi lain, polisi juga mengungkapkan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora bukan yang pertama dilakukan, melainkan sudah beberapa kali terjadi dan dialami korban.
Baca Juga: Kuatkan Daya Beli Masyarakat Jadi Strategi Pemerintah Antisipasi Krisis Ekonomi Global,
Hal itu yang membuat korban akhirnya melaporkan dugaan KDRT tersebut kepada pihak kepolisian.
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube Populer Seleb pada Jumat 7 Oktober 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap sejumlah luka memar dan bengkak di bagian lengan dan leher Lesti Kejora.
“Ada di telapak tangan kanan, bagian tengah dan siku korban luka memar dan bengkak, termasuk juga leher korban mengalami memar,” ucapnya.
Zulpan menyampaikan, apa yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar merupakan kejadian yang bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah dialami sebelumnya oleh korban Lesti Kejora.
“Pemeriksaan awal KDRT ini bukan yang pertama kali terjadi sudah pernah beberapa terjadi. Ini sudah terjadi berulang kali, sehingga ini puncaknya dan korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan korban,” ucapnya.
Baca Juga: Kuatkan Daya Beli Masyarakat Jadi Strategi Pemerintah Antisipasi Krisis Ekonomi Global,
Zulpan menyatakan, pihaknya meminta kepada Rizky untuk bisa kooperatif dan datang memenuhi panggilan yang sudah diberikan pihak kepolisian.
“Sekiranya kemarin hadir melalui kuasa hukum meminta pada tanggal 13 pada Kamis depan, kita harapkan dari saudara Muhammad Rizki supaya kooperatif memenuhi panggilan sesuai permintaan agar membuat terang kasus ini,” ucapnya.
Selanjutnya, jelas Zulpan, penyidik dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan gelar perkara dan juga memeriksa bukti visum, sehingga status kasus yang awalnya penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dengan gelar dan hasil visum dari demoralisasi yang terjadi. Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya. *