BANTENRAYA.COM – Bagaimana tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu sangat penting diketahui terutama bagi para pendaftar Panwaslu Kecamatan.
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mencakup 65 pasal (pasal 89-154).
Mengetahui tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu sangat penting terutama bagi Anda yang akan mengikuti tes CAT Panwascam.
Tes CAT Panwascam ini akan diberlakukan oleh Bawaslu untuk menyeleksi pendaftar menjelang Pemilu 2024.
Dalam pasal 65 ini membahas tentang tugas, kewajiban dan wewenang Badan Pengawas Pemilu dan perangkat pendukungnya mulai dari tingkat Desa hingga Nasional.
Berikut kami sajikan Tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu yang disarikan dari UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 1
- Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
BAB II
PENGAWAS PEMILU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 89
1 Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
- Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Bawaslu
- Bawaslu Provinsi;
- Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Panwaslu Kecamatan;
- Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Panwaslu LN; dan
- PengawasTPS.
Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona Vs Inter Milan Liga Champions 5 Oktober 2022, Line Up dan Head To Head
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap.
- Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Pasal 90
- Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
- Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 91
- Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
- Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
- Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
- Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan.
- Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa.
- Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
- Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.
Baca Juga: Ini Harapan Helldy Agustian di HUT Banten ke 22
Untuk lebih jelas Anda bisa klik tautan ini untuk mengetahui tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu.
Selamat mencoba. ***