Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Muhaemin Oleh: Muhaemin
4 Oktober 2022 | 09:06
tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Pengumuman pendaftaran Panwascam Bawaslu Instagram bawaslu

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bagaimana tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu sangat penting diketahui terutama bagi para pendaftar Panwaslu Kecamatan.

Tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mencakup 65 pasal (pasal 89-154).

Mengetahui tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu  sangat penting terutama bagi Anda yang akan mengikuti tes CAT Panwascam.

Tes CAT Panwascam ini akan diberlakukan oleh Bawaslu untuk menyeleksi pendaftar menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: 2 Polisi Gugur di Kanjuruhan Dapat Kenaikan Pangkat, 9 Polisi Dicopot Termasuk Danyon dan Dankie Brimob

Dalam pasal 65 ini membahas tentang tugas, kewajiban dan wewenang Badan Pengawas Pemilu dan perangkat pendukungnya mulai dari tingkat Desa hingga Nasional.

Berikut kami sajikan Tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu yang disarikan dari UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 1

  1. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
  3. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  4. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  5. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

 BAB II

 PENGAWAS PEMILU

Bagian Kesatu

BACAJUGA:

Mercedes Benz SLK 55 AMG

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15

Umum

Pasal 89

1 Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

  1. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  2. Bawaslu
  3. Bawaslu Provinsi;
  4. Bawaslu Kabupaten/Kota;
  5. Panwaslu Kecamatan;
  6. Panwaslu Kelurahan/Desa; 
  7. Panwaslu LN; dan
  8. PengawasTPS.

 Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona Vs Inter Milan Liga Champions 5 Oktober 2022, Line Up dan Head To Head

  1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. 
  3. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

 

Pasal 90

  1. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

 

  1. Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.

Bagian Kedua

Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

Pasal 91

  1. Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
  2. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
  3. Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
  4. Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan.
  5. Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa.
  6. Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
  7. Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.

 Baca Juga: Ini Harapan Helldy Agustian di HUT Banten ke 22

Untuk lebih jelas Anda bisa klik tautan ini untuk mengetahui tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu.

Selamat mencoba. ***

Editor: Administrator
Tags: tes CAT Panwascamtugas dan wewenang Badan Pengawas PemiluUU Nomor 7 Tahun 2017
Previous Post

Tertangkap Kamera! Seorang Aremania Meminta Polisi Tak Tembakkan Gas Air Mata Justru Dibentak

Next Post

Spoiler One Piece: Inilah Sosok Vegapunk Ilmuwan Legendaris Yang Mampu menciptakan Buah Iblis Sendiri

Related Posts

Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6
Nasional

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia
Nasional

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15
Hari Kesehatan Mental Sedunia
Nasional

Terbaru! 3 Link Poster Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Menarik dan Tentunya Gratis

9 Oktober 2025 | 16:22
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Terbaru dan Kekinian

9 Oktober 2025 | 16:11
Load More
Next Post
Spoiler One Piece: Inilah Sosok Vegapunk Ilmuwan Legendaris Yang Mampu menciptakan Buah Iblis Sendiri

Spoiler One Piece: Inilah Sosok Vegapunk Ilmuwan Legendaris Yang Mampu menciptakan Buah Iblis Sendiri

Tak Terpengaruh Deklarasi Capres Anies Baswedan, KPK: Kasus Formula E Bakal Masuk Tingkat Penyidikan

Tak Terpengaruh Deklarasi Capres Anies Baswedan, KPK: Kasus Formula E Bakal Masuk Tingkat Penyidikan

Foto Bersama Rizky Billar di Instagram Belum Dihapus, Lesti Kejora Masih Sayang?

Foto Bersama Rizky Billar di Instagram Belum Dihapus, Lesti Kejora Masih Sayang?

Link Foto Christine Lee Meninggal Diburu Netizen, Berikut Kronologi Pembunuhan Seleb Filipina yang Viral

VIRAL! Ini Arti Kode 03031 di TikTok, Ternyata Punya Makna Dewasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda