BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI bakal terus melakukan pengembangan terhadap kasus Formula E yang dugaannya menyeret dengan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
KPK bahkan sudah sudah berkoordinasi dengan PPK dan BKPP untuk melihat apakah ada kerugian Negara dan perbuatan melanggar hukum didalamnya.
Untuk kasus Formula E sendiri saat ini menurut KPK tengah masuk ke tingkat penyidikan usai KPK mengumpulkan bukti dari BPKP.
KPK juga membantah jika kasus Formula E juga menjadi atensi khusus dan bentuk kriminalisasi terhadap seseorang atau Anies Baswedan.
KPK juga memastikan proses hukum Formula E tidak akan terpengaruh dengan proses politik yang sedang berlangsung, termasuk saat Anies Baswedan dideklarasikan sebagai Calon Presiden oleh Partai Nasdem kemarin.
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube KPK RI pada Selasa 4 Oktober 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, KPK Tidak pernah menyebutkan seseorang tersangka karena masih dalam proses penyidikan.
Termasuk juga KPK tidak bisa dihalangi dan akan melanjutkan kasus tersebut meski Anies Baswedan sudah menjadi dideklarasikan sebagai Capres oleh Partai Nasdem.
“Tentu deklarasi capres itu baru tahap awal belum tentu juga dicalonkan saat pendaftaran, saya pastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, sampai ada titik terang, apakah itu proses pidana, pelanggaran andimrintasi maupaun perdata, itu masih kami lanjutkan tidak terpengaruh deklarasi yang bersangkutan deklarasi sebagai salah satu capres,” katanya.
Baca Juga: Tiba-tiba Terdengar Krak….. Toren Air Muatan Penuh Ambruk hingga Timpa Rumah Warga di Kota Serang
Alex menjelaskan, pihaknya tidak akan juga terpengaruh dengan situasi politik dan juga membantah apa yang dilakukan merupakan bentuk kriminalisasi kepada Anies Baswedan sebagaimana rumor yang berkembang di luar.
“Kenapa harus takut, kami hanya bicara tentang hukum tidak terpengaruh oleh politisasi dan kriminalisasi terkait rumor yang ada di luar itu tidak terpengaruh,” ucapnya.
Alex juga membenarkan jika pihaknya sudah bertemu dengan PPK dan BKPK pada JUmat pekan lalu untuk berkoordinasi.
Namun, enggan membeberkan hasil pertemuan tersebut, tapi memastikan jika ada kerugian Negara maka kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang hingga 18 Anggota Diperiksa Propam
“Betul kami sudah berkoordinasi dengan PPK dan BPKP kemarin saat Jumat yang lalu, tentu substansi apa yang dibicarakan bukan untuk konsumsi media. Tetapi tetap prinsip dalam penghitungan kerugian Negara itu ketika kasus ini sudah naik ke penyidikan dan sudah menjadi SOP baik di PPK atau di BPKP.
“Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal tersebut, jadi apakah penghitungan kerugian Negara itu ikut mempertimbangkan mestrea atau tidak, secara normatif standar auditor itu ketika parameter tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta, kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain itu saja,” ujarnya.
Alex menegaskan, kasus tersebut sudah sedikit terungkap. Bahkan, KPK juga tengah mempertimbangkan kalau lidik tersebut untuk dibuka kepada masyarakat dan wartawan, sehingga semuanya mengetahui apa hasil lidik yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Tulang leher bergeser dan harus dipasang gips, begini kondisi terkini Lesti Kejora usai alami KDRT
“Kasus sudah sedikit terungkap kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kasus lidik itu dibuka saja, supaya masyarakat dan wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu, yang sudah diperoleh oleh KPK, dari keterangan sanksi apa yang mereka terangkan,” ujarnya.
“Supaya apa masyarakat tidak lagi curiga sekolah kami mengkriminalisasi seseorang. Sekali lagi saya sampaikan KPK tidak pernah menargetkan seseorang, KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya. ***



















