BANTENRAYA.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengajak diskusi Walikota dan Tokoh Agama di Kota Cilegon, terkait rencana pembangunan gereja di Cilegon.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rencana pembangunan gereja di Kota Cilegon telah menjadi polemik.
Terlebih dengan adanya penandatangan petisi penolakan dari masyarakat, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Terbaru Pasca Ditunda karena Kematian Ratu Elizabeth II
“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat,” katanya dalam rilis yang dikutip dari laman Kemenag.co.id, Selasa 13 September 2022.
Yaqut menjelaskan jika Kementerian Agama telah mengundang, Walikota dan Tokoh Agama di Kota Cilegon untuk bertemu pada pada 14 September 2022.
“Saya sudah terima laporan dari tim, undangan pertemuan di kantor Kementerian Agama ini sudah dikirim ke para pihak, termasuk Wali Kota Cilegon,” jelasnya.
Baca Juga: Spoiler Serigala Terakhir 2 Episode 7: Bos Delon dan Toba akan Dieksekusi
Selain Walikota dan Tokoh Agama di Cilegon, Yaqut menambahkan Kemenag juga mengundang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Dari internal Kemenag, akan hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt. Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.
“Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan, dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini. Insya Allah solusi terbaiknya akan bisa segera dicapai,” tambahnya.
Baca Juga: Gempar Sebut Pemerintahan Lebak Gagal Menjalankan Amanah, Rakyat Jadi Tumbal
Yaqut menegaskan dari pertemuan itu, dirinya menyakini akan ada solusi terbaik, terkait rencana pembangunan gereja di Kota Cilegon.
“Insya Allah akan ada solusi terbaiknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Dikutip dari akun youtube Huria Kristen Batak Protestan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyinggung soal penolakan pendirian tempat ibadah umat Kristen di Kota Cilegon.
“Tidak ada lagi Penolakan pendirian rumah ibadah sebagaimana HKBP di Cilegon. Di Cilegon masih ada HKBP ditolak pendiriannya oleh walikota,” katanya, dikutip Bantenraya.com, Rabu 31 Agustus 2022.
Pria yang biasa dipanggil Gus Yaqut ini menambahkan jika Kementerian Agama sudah meminta Walikota Cilegon, untuk menerbitkan izin pendirian tempat ibadah HKBP.
“Kami di Kementerian agama sudah berkali kali menyampaikan dan mendatangai walikota agar izin ini dikeluarkan. Staf kami dua kali ketemu dangan pak wali kota,” tambahnya. ***



















