BANTENRAYA.COM – Kasus pemukulan wanita di SPBU terus diusut hingga tuntas oleh kepolisian.
Kabar kasus pemukulan tersebut beredar luas di media sosial hingga menjadi viral.
Terdengar kabar bahwa kasusnya kini telah menetapkan tersangka salah satu anggota DPRD yakni M Syukri Zen, 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Perserang Matangkan Strategi Jelang Lawan Sriwijaya FC di Liga 2
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, bahwa Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan oknum anggota DPRD Palembang itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat 5 Agustus 2022.
“Status tersangka ditetapkan tadi malam sehingga bersangkutan saat ini dilakukan pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang” ujarnya.
Ngajib menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan Syukri Zen yang dijemput paksa pada Rabu malam 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Siapa Nama Anak Kahiyang Ayu? Berikut Daftar Nama Kelima Cucu Presiden Jokowi yang Unik
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa video rekaman CCTV yang disebarluaskan di media sosial.
Terjadi penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antri mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut saksi, tersangka Syukri Zendiduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka.
Baca Juga: Ada 2.142 Warga di Kabupaten Serang Alami Gangguan Jiwa
Kemudian tersangka keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
Awalnya korban sebelum kejadian itu sempat memberi tahu kalo tindakanya itu melanggar antrian sehingga terjadi pemukulan.
Namun atas perilakunya tersebut kini M Syukri Zen menjadi tersangka dan dihukum dengan 5 tahun penjara.***