BANTENRAYA.COM – Simak 7 fakta terbaru Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap 7 fakta terbaru tentang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo sendiri terjadi di Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 malam.
Baca Juga: So Sweet, Jess No Limit Resmi Melamar Sisca Kohl dengan Romantis: Ayang Mau Nikah…
Ferdy Sambo menjadi salah satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Akibat kasus yang menjeratnya itu, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Bukan hanya Ferdy Sambo, sang istri yaitu Putri Candrawathi juga ikut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Siapa Nama Anak Kahiyang Ayu? Berikut Daftar Nama Kelima Cucu Presiden Jokowi yang Unik
Tiga tersangka lainnya adalah Richard Eliezer Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan juga sopir pribadi yaitu Kuat Ma’ruf.
Atas kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik yang digelar pada 25 Agustus 2022.
Dikutip Bantenraya.com dari kanal YouTube Polri TV Radio yang dunggah 25 Agustus 2022, Kapolri mengungkap 7 fakta terbaru terkait Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ada 2.142 Warga di Kabupaten Serang Alami Gangguan Jiwa
1. Tolak Permintaan pemakaman secara kedinasan
Dalam rapat yang digelar Komisi III dengan Kapolri menjelaskan soal penolakan Div Propam Polri terhadap pemakaman Brigadir J secara kedinasan.
2. Janjikan SP3 untuk Bharada E
Ferdy Sambo berjanji kepada Bharada E untuk memberhentikan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: MUDAH BANGET! Ini Cara Memakai Filter Baru AI Green Screen yang Viral di TikTok
Bharada E kemudian diperintahkan untuk menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah.
“Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit saat rapat dengan Komisi III DRP RI.
“(Dijanjikan) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka,” katanya.
Baca Juga: 14 Parpol di Banten yang Mencatut Nama ASN, Polri, dan TNI Bisa Dipidana
3. Divpropam sisir CCTV
Atas perintah Ferdy Sambo, personel Divpropam Polri menyisir TKP untuk mencari tahu titik-titik CCTV di sekitar TKP.
4. 97 personel diperiksa
Atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, sebanyak 97 personil diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Arti Kata Open Mic yang Didaftarkan HAKI oleh Ramon Papana, Lekat dengan Stand Up Comedy
5. Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri
6. Hasil penggeledehan 3 rumah Ferdy Sambo
7. Ferdy Sambo mengunjungi Kapolri usai penembakan
Dalam rapat Kapolri mengaku sempat ditemui Ferdy Sambo setelah peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu Kapolri sempat bertanya kepada mantan Kadiv Propam Polri itu soal siapa pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut.
Demikianlah 7 fakta terbaru seputar Ferdy Sambo yang diungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.***