BANTENRAYA.COM – Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek RI, Lindung Sirait, mengakui jika penerimaan mahasiswa baru masih menjadi titik rawan korupsi di Perguruan tinggi negeri atau PTN.
Menurutnya Lindung, pengelolaan transparansi dan akuntabilitas penerimaan mahasiswa baru harus segera dilakukan evaluasi.
Sebab, soal transparansi dan akuntabilitas diakui masih menjadi pintu masuk adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dan korupsi para pejabat di Perguruan Tiggi, khususnya PTN.
Baca Juga: Punya Gaji 10 Juta, Ojol AirAsia Sudah Buka Recruitment di Indonesia? Begini Cara Daftarnya
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube KPK RI pada Senin 22 Agustus 2022, Lindung menyatakan, jalur penerimaan mahasiswa baru termasuk jalur mandiri masih menjadi titik rawan korupsi.
Untuk itu, kasus di Universitas Negeri Lampung (Unila) diharapkan menjadi pembelajaran serta evaluasi di jajaran Kemendikbud Ristek.
“Semoga ini menjadi kasus terakhir dan pembelajaran berharga bagi pimpinan PTN dan seluruh jajaranya di Indonesia. Transparansi dalam jalur penerimaan mahasiswa baru dan jalur mandiri saat ini masih menjadi titik rawan koupsi” katanya.
Lindung menyatakan,berterima kasih kepada KPK yang sudah membongkar kasus tersebut dan menghargai proses hukum yang akan berjalan nantinya.
Kendati begitu, adanya kasus tersebut menjadi bahan evaluasi dan akan ditindaklanjuti Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Profil Ivan Rivky Kabira, Pemeran Bang Edy di Preman Pensiun 6 Mantan Ketua Geng Motor XTC
“Penyelenggaraan pendidikan harus bebas dari sifat koruptif. Sebab, tujuan pendidikan membangun generasi intelektual tinggi dan karakter baik tidak akan tercapai dengan adanya kasus tersebut, sehingga ini akan menjadi down great pendidikan,” jelasnya.
“Masalah akuntabilitas dan transparansi belum maksimal. Kami akan melakukan tindak lanjut tata kelola yang terjadi saat ini, masih ada potensi dan akan melakukan segera evaluasi,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri kurang terukur, tidak transparan dan memiliki kepastian. Hal itu tentu saja menjadi pintu masuk praktik korupsi yang dilakukan para pejabat PTN.
Baca Juga: LINK STREAMING Sampdoria vs Juventus di Serie A, Tamu atau Tuan Rumah yang akan Menang?
“KPK melalui divisi penindakan telah menangani pencegahan tatakelola mulai dari rekrutmen mahasiswa baru, KPK telah melakukan kajian bahwa penerimaan jalur mandiri kurang terukur transparan dan bereastian,” ucapnya.
“Jalur mandiri ini jalur afirmasi calon dengan kebutuhan khusus daerah tertinggal, tidak mampu. Tujuannya mulia. Namun karena jalur mandiri ukurannya sangat lokal maka kemudian menjadi tidak akuntabel,” ujarnya.
Nurul menambahkan, adanya korupsi di perguruan tinggi, tentu mencoreng dan mengironikan karena terjadi didunia pendidikan.
Dimana di perguruan tinggi berharap mencetak manusia berilmu dan kader bangsa yang kedepan bisa memberantas dan mencegah korupsi.
Baca Juga: Link Streaming dan Prediksi Manchester United vs Liverpool, Dua Merah Incar Kemenangan Perdana
“Seharusnya PTN ini mampu mencetak generasi yang kedepan bisa memberantas korupsi. Tapi sekarang menjadi pintu awal manipulasi berikutnya, kader bangsa pemberantasan korupsi tidak lagi punya harapan,” ungkapnya.
Nurul menyampaikan, jika KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi pendaftaran mahasiswa baru Unila 2022, yakni saudara Rektor Unila KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila HY, Ketua Senat Unila MB, dan AD pihak swasta.
“KRM, HY dan MB dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.
“Sedangkan AD selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” paparnya.
Baca Juga: Link Pemesanan dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2022, Klik Disini
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Komisaris Besar (Kombes) Asep Guntur Rahayu menjelaskan, jika pada Jumat 19 Agustus 2022 rim KPK bergerak ke Lampung, Bandung dan Bali untuk mengamankan 8 orang.
Dimana di Lampung KPK berhasil mengamankan saudara ML, HF dan HY serta barang bukti.
“Barang bukti uang tunai sebesar Rp414,500.000, slip setoran deposito Rp800 juta, dan kunci Safe Deposit Box (SDB) diduga berisi emas setara Rp1,4 miliar,” kata Asep.
Selanjutnya, untuk di Bandung, KPK berhasil menangkap KRM, BS, MB dan AT dengan barang bukti ATM dan buku tabungan.
Baca Juga: Kemendikbudristek Kembali Berlakukan EYD Edisi V
“Disana diamankan barang bukti ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar,” lanjutnya.
Lalu, jelas Asep untuk AD berhasil KPK amankan saat di Bali.
Untuk keseluruhan barang bukti, imbuh Asep, pihak KPK saat ini membawa ke Gedung Merah Putih. *