BANTENRAYA.COM – Dugaan kasus dugaan tindak koprupsi berupa gratifikasi menjerat Rektor Universitas Lampung atau Rektor Unila Prof Karomani.
Sang Rektor Unila diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai pejabat negara dalam program penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila pada 2022.
Sang Rektor akhirnya terkana operasi tangkap tangan atau OTT bersama 8 orang lainnya pada Jumat 19 Agustus 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: BARU AKTIF! Kode Redeem ML Mobile Legends 22 Agustus 2022, Ada Double BP hingga Hero Gratis
OTT KPK dilakukan di 3 tempat yakni Lampung, Bandung dan Bali. Dimana KPK berhasil mengumpulkan barang bukti sitaan senilai Rp4,4 miliar dari tiga tempat tersebut.
Salah satu yang dari total Rp4,4 miliar tersebut berupa Safe Deposit Box atau SDB emas batangan setara nilai Rp1,4 miliar.
Dikutip Bantenraya.com dari YoutTube KPK RI pada Minggu 21 Agustus 2022, Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Jumat 19 Agustus 2022, KPK bergerak ke Lampung, Bandung dan Bali untuk mengamankan 8 orang.
Baca Juga: Warga Kedurung Kota Cilegon Kesulitan Air Bersih, Terpaksa Gunakan Ojek Air Rp 15 Ribu per 2 Jeriken
Dimana di Lampung KPK berhasil mengamankan saudara ML, HF dan HY serta barang bukti.
“Barang bukti uang tunai sebesar Rp414,500.000, slip setoran deposito Rp800 juta, dan kunci Safe Deposit Box (SDB) diduga berisi emas setara Rp1,4 miliar,” kata Asep.
Selanjutnya, untuk di Bandung, KPK berhasil menangkap KRM, BS, MB dan AT dengan barang bukti ATM dan buku tabungan.
“Disana diamankan barang bukti ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar,” lanjutnya.
Lalu, jelas Asep untuk AD berhasil KPK amankan saat di Bali. Untuk keseluruhan barang bukti, imbuh Asep, pihak KPK saat ini membawa ke Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, jika KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi pendaftaran mahasiswa baru Unila 2022.
Baca Juga: Tebarkan Pemikiran Gus Dur, Jaringan GUSDURian Banten Gelar Apel Lintas Agama
Keempatnya adalah Rektor Unila KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila HY, Ketua Senat Unila MB, dan AD pihak swasta.
“KRM, HY dan MB dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.
“Sedangkan AD selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b,” tegasnya.
“Atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” paparnya.
Nurul menambahkan, Unila selain menggelar SBMPTN juga memiliki jalur mandiri yang disebut Sinamila pada 2022. Dimana saudara KRM memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaan SImanila.
Selama proses pendaftaran, jelas Nurul, KRM aktif menentukan kelulusan jalur mandiri Simanila.
Baca Juga: Mahasiswa ini Mengaku Non Biner atau LGBT, Begini Pejelasan Menurut Islam
KRM memerintahkan HY dan MB untuk menyeleksi secara personal calon orang tua mahasiswa jika dibantu maka harus menyiapkan sejumlah uang.
“Sebelumnya sudah dinyatakan lulus besarannya bervariasi, Rp 100 juta sampai Rp350 juta untuk peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh KRM,” katanya.
“Lalu AD diduga menghubungi saudara KRM diduga akan menyerahkan sejumlah uang karena saudaranya dinyatakan lulus,” katanya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Anna-Maria Sieklucka, Pemeran Laura dalam Serial 365 Days Season 3
“KPK menemukan sejumlah uang dari MB atas perintah KRM dialihkan menjadi tabungan, deposito emas batangan dan juga uang tunai dengan senilai Rp4,4 juta,” pungkasnya. ***



















