BANTENRAYA.COM – Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem DPRD Kota Serang Jumhadi ngamuk saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis 11 Agustus 2022.
Penyebabnya karena Jumhadi tidak terpilih jadi anggota Panitia Khusus atau Pansus Raperda pemberdayaan usaha mikro dan pencegahan narkoba dan prekursor.
Diketahui agenda rapat paripurna DPRD Kota Serang sendiri ada tiga pembahasan.
1. Penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Walikota atas Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang.
2. Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Serang
3. Penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2022.
Baca Juga: Pasien Suspek Cacar Monyet di Cilegon Bergejala Tidak Spesifik, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada
Berdasarkan pantauan di ruang rapat paripurna, kejadian itu sesuai Kabag Persidangan Setwan DPRD Kota Serang Iman Wibisana membacakan nama-nama anggota pansus Raperda pemberdayaan usaha mikro dan pencegahan narkoba dan prekursor.
Jumhadi tiba-tiba menggebrak meja seraya mengungkapkan kalimat kekecewaan, lalu meninggalkan sidang paripurna.
Sikap yang ditujukan Jumhadi ini pun sontak mengejutkan semua orang yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
Ditemui di luar rapat paripurna, Jumhadi mengatakan bahwa dirinya salah satu anggota Bapemperda yang mengusung dua Raperda yang diparipurnakan.
“Saya tidak masuk di dalam dua pansus dua Raperda ini, lucu kan? Itu aja saya mah,” ujar Jumhadi, kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Langit Malam 13-14 Agustus 2022 Akan Terang Menyala Seperti Kembang Api Berkat Hujan Meteor Perseid
Jumhadi mengaku belum tahu persis soal kenapa dirinya tidak dimasukkan sebagai anggota panitia khusus atau Pansus Raperda pemberdayaan usaha mikro dan pencegahan narkoba dan prekursor.
“Ya kurang tau, tanyakan ke mereka, ke fraksi (NasDem),” ucap dia.
Saat ditanya apakah penetapan anggota pansus Raperda juga kebijakan fraksi?
“Iya mungkin kebijakan fraksi, mungkin kebijakan pimpinan, pimpinan artinya DPD Nasdem,” katanya.
Kata Jumhadi, seharusnya ia juga masuk sebagai anggota Pansus Raperda pemberdayaan usaha mikro dan pencegahan narkoba dan prekursor.
“Oh iyalah. Karena bagaimanapun saya ditugaskan di Bapemperda DPRD Kota Serang. Dan usulan ini adalah usulan Bapemperda, dan saya salah satu anggota dari Bapemperda. Dua Raperda ini usulan Bapemperda,” jelas Jumhadi.
Baca Juga: Melihat Bahaya Racun Ikan Stonefish yang Membuat Salah Satu Tim Hanung Bramantyo Jadi Korbannya
Kendati tidak dimasukkan sebagai anggota Pansus Raperda pemberdayaan usaha mikro dan pencegahan narkoba dan prekursor, Jumhadi mengaku tidak ada upaya lain agar namanya bisa masuk dalam anggota Pansus dua Raperda tersebut.
“Enggaklah, untuk apa saya upaya,” kata dia.
Saat disinggung apakah akan ada langkah selanjutnya? “Iya mungkin nantilah selanjutnya,” tandasnya.
Rapat paripurna DPRD Kota Serang ini dihadiri oleh Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Pimpinan DPRD mulai dari Ketua DPRD DPRD Kota Serang Budi Rustandi.
Baca Juga: Tragis dan Mengenaskan, Wanita Paruh Baya Tewas Terlindas Truk
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan anggota DPRD Kota Serang. (***)

















