Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Merokok Sembarangan di Kota Cilegon Bakal Kena Denda Rp50 Juta, Berikut Daftar Lokasi yang Dilarang

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
1 Agustus 2022 | 18:58
Merokok Sembarangan di Kota Cilegon Bakal Kena Denda Rp50 Juta, Berikut Daftar Lokasi yang Dilarang

Pemgesahan Raperda menjadi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 1 Agustus 2022. Kini mereka yang merokok sembarangan di Kota Cilegon bakal kena denda Rp50 juta. Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kini mereka yang merokok sembarangan di Kota Cilegon akan dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta.

Peraturan di larang merokok sembarangan lantaran DPRD Kota Cilegon telah menetapkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Penetapan Raperda menjadi Perda yang mengatur larangan merokok sembarangan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 1 Agustus 2022 pagi. 

Baca Juga: Ernest Prakasa Ungkap Kronologi Arie Kriting Diduga Mendapatkan Teror dan Ancaman Usai Menanggapi Aturan PSE

Dengan disahkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka ada beberapa tempat publik di Cilegon yang harus bebas dari asap rokok. 

BACAJUGA:

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48

Beberapa tempat yang dilarang untuk merokok diatur dalam pasal 3 Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Tempat itu meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan,  Tempat Proses Belajar Mengajar,  Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota. 

Baca Juga: Link Baca The Sexy Doctor is Mine yang Diadaptasi Jadi Series Anya Geraldine dan Omar Daniel

Denda terhadap warga yang merokok secara sembarangan tertuang dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok pasal 35.

Berbunyi  Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok dipidana denda paling banyak Rp 50 juta. 

Sementara pada pasal 36 berbunyi, setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Disebut Netizen Akan Bertunangan dengan Syakir Daulay, Kekeyi Pilih Healing daripada Pusing

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’,raj mengatakan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Cilegon. 

Setelah disahkan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya harus melalui tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Banten, kemudian setelah itu ada penomoran dari Pemkot Cilegon. 

“Sudah konsekuensi, nanti kita akan siapkan ruangan khusus merokok,” kata Isro, Senin, 1 Agustus 2022. 

Baca Juga: Disebut Netizen Akan Bertunangan dengan Syakir Daulay, Kekeyi Pilih Healing daripada Pusing

Sebelumnya, kata Isro, Peraturan Walikota atau Perwal Kawasan Tanpa Rokok sudah ada, dan diperkuat dengan Perda yang kekuatan hukumnya lebih kuat. 

“Perda bisa menjadi bahan untuk seseorang atau badan dituntut apabila melanggar aturan tersebut,” terangnya. 

Isro mengaku akan selalu mengawasi implementasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Baca Juga: Belum Tentu Lolos, Berikut Daftar Persyaratan Parpol untuk Lolos jadi Peserta Pemilu 2024

“Eksekutor Perda di eksekutif, kita akan mengawasi untuk fungsi kontrolnya,” ucapnya. 

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku siap mengimplementasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

“Perda harus diterapkan. Nanti kita akan bahas secara keseluruhan, penetapan harus sesuai aturan, nanti ada ruangannya untuk merokok,” ucapnya. 

Baca Juga: Deretan Nama-Nama Parpol yang Mendaftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2024

Helldy juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Cilegon yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat disusun dengan tujuan melindungi masyarakat maupun perorangan.

Di mana rokok berdampak negatif perilaku dan paparan rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup serta untuk melaksanakan ketentuan.

Tepatnya ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Undang Kominfo di Podcast Close The Door, Bahas PayPal dan Judi Online?

“Kedepannya setelah Raperda ini ditetapkan dan diundangkan, kami mengajak segenap pihak untuk juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi dari Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan,” imbuhnya. ***

Editor: Administrator
Tags: merokok sembaranganRp50 juta
Previous Post

Update Kode Redeem FF Free Fire 2 Agustus 2022, Klaim Hadiah Skin Epic dan Diamond Secara Gratis

Next Post

Usai Bongkar Trik Gus Samsudin, Muncul Admin Palsu Pesulap Merah

Related Posts

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour
Nasional

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang
Nasional

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU
Nasional

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Ilustrasi lemas saat menjalankan ibadah puasa. (freepik/jcomp)
Nasional

Alami Badan Lemas hingga Sembelit Selama Puasa, Begini Cara Menjaga Hidrasi Tubuh

23 Februari 2026 | 14:33
Kurma menjadi salah satu menu sehat untuk berbuka puas. (freepik/rawpixel.com)
Nasional

Selain Kurma, Ternyata Buah Ini Kaya Akan Manfaat untuk Buka Puasa

23 Februari 2026 | 14:10
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda