BANTENRAYA.COM - Simak berikut ini adalah daftar nama partai politik yang telah mendaftar di hari pertama, Senin 1 Agustus 2022.
Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran peserta pemilu 2024 bagi parpol pada Senin, 1 Agustus 2022.
Pembukaan pendaftaran partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 rencananya akan digelar sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 (pukul 08.00 - 16.00 WIB) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Hari Besar di Bulan Agustus, Ada Hari Pramuka hingga Hari Kemerdekaan Indonesia
Saat ini sudah terdapat 10 partai politik yang sudah melakukan pendaftaran dikonfirmasi melalui unggahan Instagram akun resmi @kpu_ri.
Sepuluh partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat dengan partai politik untuk memberikan informasi hari dan jam pendaftaran paling lambah H-1 sebelum kehadiran.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Undang Kominfo di Podcast Close The Door, Bahas PayPal dan Judi Online?
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 Agustus, maka satu hari sebelumnya sudah harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," Ucap Hayim, Jumat, 29 Juli 2022 dikutip Bantenraya.com dari kanal YouTube KPU RI.
Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu yang dilakukan selama dua minggu tersebut. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.
Sebagai informasi, KPU memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.
Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.***
Artikel Terkait
Partai Golkar Langsung Bagikan 93 Sapi dan 48 Kambing Kurban
DPC Partai Demokrat Pandeglang Kurban Limosin, Ratusan Kantung Daging Ditebar
Parpol Pendaftat Akun Sipol KPU Bertambah, Kini ada 38 Parpol Nasional dan 7 Partai Lokal
Wow... Baju Partai PDIP Dihargai Rp200 Ribu di Jepang
Airlangga Temui Partai Penguasa Jepang, Sepakati Pertukaran Pemuda Golkar-LDP