BANTENRAYA.COM – Berikut adalah dugaan kecurangan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 tingkat SMA dan SMK di Banten versi Ombudsman.
Aktivitas kegiatan belajar mengajar ajaran baru sudah terlaksana. Namun, persoalan PPDB masih meninggalkan sejumlah persoalan.
Seperti apa persoalan PPDB 2022 yang telah dirangkum Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Baca Juga: Kumpulan Pantun dengan Tema Tahun Baru Islam 1444 Hijriah yang Religius dan Penuh Makna
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, sepanjang pelaksanaan PPDB tahun ini banyak laporan yang masuk ke pihaknya.
Ia merinci, aduan yang masuk diantaranya adalah dugaan website sekolah yang tidak bisa diakses, dugaan kendala teknis yang sangat mengganggu pelaksanaan PPDB.
Kemudian dugaan jarak zonasi antara calon peserta didik dengan sekolah yang dipilih yang tidak akurat, adanya dugaan mark up nilai yang dilakukan sekolah asal agar bisa diterima sekolah pilihan.
Baca Juga: 10 Pantun Unik Menyambut Tahun Baru Islam 1444 H, Gokil dan Lucu, Bisa Dibagikan di Media Sosial
“Tidak hanya itu, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat yang menitip agar koleganya bisa masuk sekolah pilihan, penyimpangan prosedur yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara,” kata Zainal.
Ombudsman, lanjutnya, telah memberikan peringatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebelum pelaksanaan PPDB dilaksanakan, bahwa ada persoalan kultural dan sistemik dalam pelaksanaan PPDB.
Zainal menjelaskan, persoalan sistemik adalah sistem yang dibangun dalam pelaksanaan PPDb belum cukup kuat, transparan, objektif dan akuntabel.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya aduan yang masuk terkait persoalan sistemik tersebut.
Kemudian, lanjutnya, persoalan kultural yaitu banyak interpensi dan itimidasi kepada penyelenggara sekolah atau penyelenggara PPDB, agar bisa menitipkan calon peserta didik agar bisa masuk ke sekolah pilihan.
Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan PPDB menyimpang dari prosedur yangs udah ditetapkan.
“Diduga pelaku dari persoalan kultural ini adalah oknum pejabat dari eksektif, legislatif, ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan,” tegasnya.
Ia mengaku, saat ini Ombudsman Provinsi Banten sedang memilih persoalan, karena Ombudsman Provinsi Banten tidak hanya menyelesaikan satu per satu persoalan.
Namun juga berusaha untuk mendorong adanya perbaikan dalam pelaksaan PPDB tahun depan, baik kebijakan, mekanisme maupun poersoalan kultural yang sudah berlangsung. ***