BANTENRAYA.COM – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP membuat aturan baru, yang harus dipenuhi penumpang pejalan kaki, maupun kendaraan sebelum naik kapal penyeberangan.
Aturan baru naik kapal penyeberangan tersebut berlaku pada 17 Juli 2022.
Dikutif dari Instagram @asdp191, berikut persyaratan nyebrang dengan kapal ASDP sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE) Nomor 73 Tahun 2022.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Nokia N Gage QD 5G 2022, HP Gaming Terbaru yang Kekinian dengan Spek Dewa
Edaran tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif pada 17 Juli 2022.
Adapun syarat penumpang pejalan kaki yang harus dipenuhi yaitu
– Sudah vaksin dosis 3 atau booster harus menunjukan sertifikat vaksin dosis 3
Baca Juga: Ditanya Titisan Nabi Khidir Visenda, Subadri : Itu Mah Sesat, Mendingan Rajin-Rajin Ikut Pengajian
– Sudah vaksin dosis 2, harus membawa hasil negatif RT-Antigen 1×24 jam, atau RT-PCR maksimal 3×24 jam dan menunjukan sertifikat vaksin dosis 2.
– Sudah vaksin dosis 1 harus membawa RT-PCR maksimal 3×24 jam dan menunjukan sertifikat vaksin dosis 1.
– Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid harus membawa RT-PCR maksimal 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Baca Juga: Viral Petani Sawit Ajak Maling Se-Indonesia untuk Maling Sawit di Kebun Miliknya, Warganet: Sarkas!
– Usian 6 sampai 17 tahun harus membawa sertifikat vaksin dosis 2.
– Usia di bawah 6 tahun wajib membawa pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, dan hasil negatif Covid 19.
– Kendaraan logistik wilayah Jawa dan Bali, jika sudah vaksin dosis 2 dan 3 tidak perlu menunjukan hasil Covid 19.
Baca Juga: Antisipasi Banjir Lingkungan, Ini yang Dibangun Pokmas Kotabumi
Jika sudah vaksin 1 harus membawa RT-Antigen 7×24 jam.
Jika belum vaksin wajib membawa RT-Antigen 1×24 jam.
– Kendaraan logistik luar pulau Jawa dan Bali harus membawa hasil negatif RT-Antigen maksimal 3×24 jam, dan dikecualikan jika membawa sertifikat vaksinasi. ***