BANTENRAYA.COM – Berkurban menjadi salah satu sunah muakad umat umat muslim, baligh, berakal dan mampu.
Ketentuan kurban sendiri diatur secara syariah berdasarkan berbagai mazhab termasuk dalam Mazhab Syafii.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai hal dari mulai syarat sah hewan yang dikurbankan, menyembelih, hingga batasan mulai dan akhir waktu berkurban.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii karya Musthafa Dib Al Bugha dimana batasan waktu diatur untuk berkurban.
Jika itu dimulai dan terlampaui dari waktu yang ditentukan maka tidak akan dihitung sebagai kurban. Namun, hanya menyembelih hewan biasa.
Baca Juga: 1 Menit yang Lalu, Kode Redeem FF Free Fire 12 Juli 2022, Klaim Skin dan Diamond Secara Gratis
Untuk itu, dalam tulisan ini akan dijelaskan kapan tiba dan habis waktu berkurban.
Sebagaimana diketahui jika umat muslim di Indonesia memiliki versi lebaran masing-masing berdasarkan ketentuan metode Hisab dan Rukyatul Hilal.
Lantas kapan batasan dan waktu selesai untuk berkurban.
Dikutip BantenRaya.Com dalam portal islam.nu.or.id pada Senin 11 Juli 2022, jika waktu permulaan dan selesainya kurban sudah diatur dalam kitab fiqih berbagai mazhab, termasuk dalam mazhab Syafii yang sebagian besar digunakan umat muslim di Indonesia.
Dimana dijelaskan, jika waktu menyembelih qurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Bupati Irna Serahkan 430 SK CPNS Formasi Tahun 2021
Untuk di Indonesia karena ada dua waktu lebaran berdasarkan dua metode yaitu Hisab dan Rukyatul Hilal, maka waktu tersebut disesuaikan kapan tiba 10 Dzulhijjah dan 13 Dzulhijjah berdasarkan versi masing-masing.
Misalnya, untuk metode Hisab sebagaimana Muhammadiyah waktu kurban dimulai pada Sabtu 9 Juli 2022 dan berakhir pada hingga pada Selasa 12 Juli 2022 petang atau tiba waktu magrib.
Hal itu karena 10 Dzulhijjah dalam metode Hisab jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022 tersebut.
Sementara, untuk yang metode Rukyatul Hilal yang dipakai Kementerian Agama (Kemenag) RI, 10 Dzulhijjah watau waktu berkurban pada Minggu 10 Juli 2022 dan batas akhir yakni Rabu 13 Juli 2022.
Dalam kitab Ringkasan Mazhab Syafii sendiri diatur bagaimana distribusi atau pembagian daging qurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata.
Baca Juga: Aplikasi Si Laik Milik Dishub Pandeglang Disoal, Diduga Angkutan Umum Tak Ikut Ujian Dapat Sertifikat
1.Untuk fakir miskin,
2.Untuk dihadiahkan, dan
3.Untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.
Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging qurban.
Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).
Ketentuan dalam Berkurban
Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil). Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup (sah).
Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II Pandeglang yang Dilantik Bupati Pandeglang
1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi)
2. Bagi orang perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;
1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.
2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam
3. Wajib baginya menyedekahkan daging kurban. Yang paling afdlal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.
Baca Juga: Enam Tahun Mangkrak, Pasar Bunder di Cilegon Segera Digunakan Sarana Jual Beli
5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Kurban untuk Orang Lain
Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang dikurbani, yaitu;
1. Kurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
2. Kurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari baitul mal (kas negara).
Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II Pandeglang yang Dilantik Bupati Pandeglang
Ketentuan saat Menyembelih
Proses penyembelihan hewan kurban didahului dengan:
1. Membaca basmalah
2. Membaca shalawat kepada Nabi
3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
5. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah
Rukun Penyembelihan
1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
2. Dzabih (orang yang menyembelih)
3. Hewan yang disembelih
4. Alat menyembelih
Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)
Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II Pandeglang yang Dilantik Bupati Pandeglang
Kesunahan
a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam
c. Membaca bismillah
d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.
Karena menyembelih itu adalah tempat disyariatkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyariatkan ingat pada Nabi
Syarat Orang yang Menyembelih
a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam
b. Bila hewannya ghairu maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.
Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
Syarat Hewan yang Disembelih:
a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan.
Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II Pandeglang yang Dilantik Bupati Pandeglang
b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
Syarat Alat Penyembelih
Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang. ***


















