BANTENRAYA.COM – Bagi umat muslim yang berencana menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha.
Berikut ketentuan surat edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang pandauan penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022 Masehi.
Berikut adalah pandauan dalam penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha :
A. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
Baca Juga: Tiga Gadis Alami Begal Payudara di Pasar Malam Jakarta Selatan, Polisi Langsung Amankan Pelaku
B. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid dan musala memperhatikan surat edaran Menteri Agama.
Terkait mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan, keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
C. Pengurus dan pengelola masjid dan musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
D. Para mubalig dan penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf Terkait Promo Miras Holywings Sampai Datangi Rumah KH Cholil Nafis
E. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha tahun 2022 dan hari tasyrik di masjid dan musala atau rumah masing-masing.
F. Penggunaan pengeras suara mengacu pada surat edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
G. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara ketentuan khusus dalam pelaksanaan kurban, sebagai berikut :
A. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca Juga: Masyarakat Indonesia di Jerman, Sambut Kedatangan Jokowi dengan Ramah
Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
C. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Dan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
D. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Dengan kriteria hewan kurban, jenis hewan ternak, yaitu, unta, sapi, kerbau, dan kambing, cukup umur minimal umur 5 tahun sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun dan, kambing minimal umur 1 tahun.
Baca Juga: Terbaru! Drakor Cafe Minamdang Episode 1 Sub Indo: Link Nonton, Sinopsis dan Jadwal Tayang
Kondisi hewan sehat, tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
Tidak mengeluarkan air liur dan lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
E. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
D. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan, jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan, melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Baca Juga: Cara Mengempukkan Daging Kurban Idul Adha, Ini 5 Bahan Alami Lengkap dengan Cara Mengolahnya
Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait, dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: 20 Kode Promo Gojek Terbaru, 27 Juni 2022. Nikmati Diskon dan Cashback Hingga 90 Persen
G. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan surat edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).
Demikian informasi pandauan penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022 Masehi, dikutip Bantenraya.com dari Kemenag RI. ***



















