BANTENRAYA.COM – Sudah hampir 1,5 tahun kasus polemik antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya bergulir secara hukum hingga ke Pengadilan Tinggi Banten.
Terakhir, Pengadilan Tinggi Banten Banten mengabulkan sebagian permohonan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya, setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Untuk itu, Pengadilan Tinggi Banten menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani bernama Kekey serta harus menjalani tes DNA.
Kendati begitu, ternyata Wenny Ariani tetap menginginkan perdamaian dengan catatan pihak Rezky tidak lagi melayangkan keberatan dan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Serta yang terpenting tetap menjalani apa yang menjadi keputusan yakni melakukan tes DNA.
Dikutip BantenRaya.Com dari kanal Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Senin 30 Mei 2022, Wenny menyatakan jika dirinya masih berharap adanya perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan soal kasus gugatannya terhadap Rezky Aditya.
Baca Juga: Benarkah Menanam Pohon di Kuburan Bisa Ringankan Azab Kubur? Begini Dalilnya
Wenny menginginkan kedua belah pihak berkumpul dan menyatakan ke depan publik jika masalah selesai.
“Cukup itu saja kedua belah pihak karena saya punya pengacara dia punya pengacara kita kumpul bareng dan jelaskan kepada public. Itu cukup dan anggap semuanya selesai,” katanya saat menjawab pertanyaan Denny Sumargo kepadanya.
Wenny menyampaikan, pihaknya juga ingin jika Rezky bersedia untuk menjalankan semua putusan yang sudah disampaikan Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Seputar Upaya Pencarian Eril, Anak Ridwan Kamil yang Terseret Arus Sungai Aaree
“Haruslah (Tes DNA). Itu menjadi putusan karena sebagian gugatan kami dikabulkan dan salah satunya yakni soal tes DNA,” jelasnya.
Wenny menyampaikan, jika dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut tidak semua gugatannya dikabulkan, salah satunya yakni soal ganti rugi materil dan non material yakni memberikan uang ganti rugi sebesar Rp17 miliar seperti tuntutannya.
“Tidak semua kok dikabulkan soal tuntutan saya, misalnya ganti rugi itu tidak dikabulkan. Jadi hanya dikabulkan soal Rezky itu adalah ayah biologis Keke (anak Wenny),” pungkasnya. ***



















