BANTENRAYA.COM – Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Taufik Hidayat berencana memanggil Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP2KBP3A Pandeglang.
Pemanggilan oleh Pj sekda Pandeglang dilakukan untuk mempertanyakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lantaran berdasarkan data Pj sekda Pandeglang dari pihak penegak hukum, tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Pandeglang meningkat.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit, PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik
Dengan kategori pelecehan seksual atau pemerkosaan, persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Nanti saya panggil, karena ini harus dilakukan pencegahan. Nanti langkah-langkah pencegahannya seperti apa. Coba nanti kita diskusikan,” kata Taufik, Senin 23 Mei 2022.
Taufik menjelaskan, dalam penanganan pencegahan kekerasan sebetulnya tidak hanya DP2KBP3A. Namun menjadi tanggung jawab beberapa organisasi perangkat daerah lain.
Baca Juga: Kaum Gay dan Homoseksual jadi Mayoritas Penderita Cacar Monyet Mengapa?
“Sebenarnya bukan hanya DP2KBP3A, tapi ada juga peran Dinas Sosial. Jadi tidak bisa bermain sendiri,” katanya.
“Nanti saya akan coba diskusikan baik dari DP2KBP3A, Dinas Sosial, dan MUI juga akan kita hadirkan. Bagaimana melakukan pencegahan sosialisasi guna tidak terjadi kasus itu,” jelasnya.
Taufik mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, Pandeglang sudah ditetapkan sebagai kabupaten layak anak.
Baca Juga: Ombudsman Banten Minta Disdukcapil Kota Serang Pertahankan Status Hijau
“Itu menjadi perhatian pemerintah daerah. Nanti kita rumuskan bersama-sama. Pandeglang sudah mempunyai predikat kabupaten layak anak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang Habibi Arafat mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harusnya menjadi perhatian serius DP2KBP3A.
“Kasus itu harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Terutama dinas terkait yang terlibat dalam proses penanganan dan antisipasi dalam kasus kekerasan perempuan dan anak,” tegas Habibi. ***

















