BANTENRAYA.COM – Corruption Investigation Committee (CIC) mendukung KPK periksa Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Pemeriksaan terhadap Koordinator MAKI itu untuk mengungkap dalang intelektual kasus suap dan gratifikasi yang menjerat yang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Ketua Umum CIC Raden Bambang SS mengatakan, KPK sudah semestinya memeriksa Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai saksi.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Deportasi Ustadz Abdul Somad Saat di Singapura Adalah Penghinaan
KPK mesti meminta keterangannya untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
“Pada prinsipnya CIC mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam pemeriksaan terhadap Ketum MAKI,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Bantenraya.com, Selasa 17 Mei 2022.
“Sehingga jelas siapa saja yang terlibat, dan otak Intelektual dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati dan keluarganya,” ungkapnya.
Baca Juga: Perserang Buka Pendaftaran Calon Pemain Lokal untuk Liga 2, Hanya dalam 24 Jam Langsung Ditutup
Bambang menjelaskan, Budhi Sarwono diduga menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
“Untuk penegakan hukum itu jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Kami berharap pemanggilan koordinator MAKI dapat menguak tabir di kasus tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator MAKI.
Baca Juga: Gelombang Pertama UTBK-SBMPTN Digelar Hari Ini, Simak Persyaratan Pelaksanaannya di Sini
Boyamin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Bumi Rejo, untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono.
Ali Fikri berharap, Boyamin dapat hadir untuk memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif di hadapan tim penyidik.
Serta bersikap jujur, dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya.
Baca Juga: Link Download GB WhatsApp Mod Apk 2022, Terbaru dan Banyak Dicari yang Tidak Ada di Play Store
Sebab, Tim penyidik KPK telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.
Seluruh keterangan saksi akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di hadapan majelis hakim.
Bulan lalu, Boyamin sempat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, untuk memenuhi undangan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Baca Juga: Ditahan Empat Jam oleh Imigrasi Singapura, Ustad Abdul Somad: Sombong Sekali Negara Kecil Ini
Akan tetapi pemeriksaan batal dilakukan karena tim penyidik dari kasus tersebut sedang berada di luar kota.
KPK mengklaim telah menemukan indikasi Budhi Sarwono sengaja menyembunyikan, dan menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.
Dalam kasusnya, yang dikategorikan suap, KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee, atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp 2,1 miliar.
Baca Juga: Ini Dia Sederet Stadion Sepak Bola Yang Terbengkalai di Indonesia
Bupati nonaktif Banjarnegara tersebut juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang
pekerjaan infrastruktur, dan menyalahgunakan wewenangnya dalam membagi paket pekerjaan di dinas PUPR.
Budhi juga diduga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. ***



















