BANTENRAYA.COM – Banyak yang bertanya apakah Hari Kartini yang jatuh pada 21 April termasuk hari libur nasional?
Hari Kartini diperingati setiap tanggal 21 April.
Hari Kartini diperingati untuk mengingat perjuangan Raden Ajeng Kartini yang menginginkan perempuan memiliki hak yang sama di semua bidang.
Di Indonesia, cerminan perjuangan Kartini nampak dimana saat ini peran perempuan banyak yang menonjol di berbagai bidang baik politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.
Hari Kartini diperingati sebagai peringatan nasional, tapi tidak dijadikan sebagai libur nasional?
Pertanyaan terkait ‘Apakah Hari Kartini 21 April libur nasional?’ sejatinya akan mengacu pada daftar hari libur nasional yang dirilis oleh pemerintah.
Hari Kartini yang bertepatan pada 21 April memang diresmikan sebagai Hari Nasional sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964.
Hal ini ditetapkan Presiden sebagai hari pahlawan nasional yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan.
Seperti diketahui dalam sejarah, keinginan Kartini tidak semata hanya memajukan strata atau derajat wanita pada masa itu, namun juga yang berhubungan dengan masalah sosial.
Maka dari itu apakah Hari Kartini 21 April termasuk kedalam libur Nasional?.
Dalam daftar libur nasional dan cuti yang dirilis pemerintah Hari Kartini 21 April tidak termasuk dalam hari libur nasional.
Kendati begitu peringatan Hari Kartini bukanlah hari libur nasional, namun jasa dari Kartini tentu perlu diingat.
Perjuangan R.A Kartini terutama dalam memperjuangkan hak emansipasi wanita pribumi perlu diingat yang kerap tak pernah mendapatkan kesetaraan dengan laki-laki.
Perayaan Kartini dari tahun ke tahun memang dirayakan sebatas simbolis.
Akan tetapi perlu diingat jasanya dan bagaimana mengimplementasikan nilai yang bisa ditiru dalam kehidupan sehari-hari.***
Kannia Nur Haida Komara/pikiran-rakyat.com
Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Hari Kartini 21 April 2022 Jadi Libur Nasional atau Tidak? Simak Penjelasannya



















