BANTENRAYA.COM – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM level 3 akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam penerepan PPKM level 3, pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.
Baca Juga: Temukan Toilet SPBU Bayar Rp4 Ribu, Menteri BUMN Erick Thohir: Enggak Boleh Bayar, Harus Gratis
Dikutip oleh Bantenraya.com melalui laman resmi Satgas Penanganan Covid-19 penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Usai mengeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, serta Karyawan Swasta.
Hal itu dilakukan guna memperketat penerapan protokol kesehatan 3T yakni tracing, tracking, treatment.
Baca Juga: PLN Harapkan Pemerintah Beri Kebijakan Insentif untuk Kendaraan Listrik Seperti LCGC
Selain penerapan PPKM level 3 nanti, Satgas Covid-19 juga berharap untuk agar vaksinasi dipercepat guna mengurangi lonjakan kasus infeksi virus korona kedepannya.
Sementara untuk kenetuan penerapan PPKM level 3, berikut hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan:
1. Pengetatan aturan perjalanan yang menggunakan transportasi umum dipastikan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: 100 Pejabat Eselon II dan III Pemkot Serang Dites Urine
2. Larangan pengambilan cuti bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2022.
3. Larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, hingga berkerumun dalam jumlah yang besar di acara apapun.
4. Larangan mudik atau pulang kampung tanpa alasan yang mendesak.
Baca Juga: 14 Rekomendasi HP Vivo Terbaru November 2021, Cek Harga dan Spesifikasinya
5. Larangan bepergian dalam libur Natal dan Tahun Baru 2022.
6. Akses untuk kegiatan di alun-alun dan lapangan terbuka akan ditutup
7. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
Baca Juga: Lelang Kendaraan Dinas dan Bongkaran Gedung, Pemprov Banten Dapat Duit Rp1,6 Miliar
8. Pembatasan pengunjung di tempat hiburan maksimal 50 persen dari kapasitas yang disediakan.
9. Pembatasan pengunjung di tempat perbelanjaan, tempat makan, kafe sebanyak 50 persen dari kapasitas yang disediakan.
Tak hanya itu, pemerintah juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan yang telah sebelumnya ditetapkan.
Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta melakukan program vaksinasi Covid-19. ***

















