BANTENRAYA.COM – Warga yang telah memiliki undangan datang ke Istana Negara Jakarta untuk ikut upacara bendera HUT RI ke-80 wajib tahu peraturan ini.
Setidaknya ada 6 tata tertib dan 12 barang bawaan yang tidak dapat dibawa saat menghadiri upacara bendera.
Pada peringatan HUT RI kali ini, pemerintah mengundang sebanyak 80 ribu warga untuk dapat menyaksikan secara langsung upacara peringatan HUT RI.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Nonton The Nice Guy Episode 9 dan 10 Sub Indo dengan Spoiler
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram Kementrian Sekretariat Negara di @kemensetnag.ri, warga yang telah memiliki tiket undangan untuk ke Istana Negara Jakarta, wajib mengikuti tata tertib berikut:
1. Masyarakat Indonesia dapat hadir di Istana Negara Jakarta satu jam sebelum acara dimulai
2. Mempelajari denah yang tertera pada undangan yaitu detail rute keluar dan masuk lokasi acara, lokasi parkir yang tersedia, zona tempat duduk sesuaikan dengan undangan, pos pemeriksaan, posko kesehatan, toilet, assesmbly point.
Baca Juga: Orasi Teriakan ‘Cilegon Belum Berdeka’ di Paripurna DPRD, Mahasiswa Digiring Paksa Keluar
3. Menggunakan pakaian yang rapih dan sopan sesuai ketentuan dalam undangan.
4. Membawa barang secukupnya saja.
5. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebih atau secukupnya saja.
6. Dapat mengikuti arahan dari petugas.
Baca Juga: Cerita Sukses UMKM Rumah BUMN Binaan BRI, Berhasil Kembangkan Bisnis dari Dapur RUmah ke Bandara
Selain itu, warga juga tak diperkenan untuk membawa 12 barang berikut:
1. Dilarang membawa senjata tajam
2. Dilarang membawa senjata api
3. Dilarang membawa bahan peledak
4. Dilarang membawa korek api
5. Dilarang membawa minuman keras dan narkotika
6. Dilarang membawa zat kimia berbahaya
Baca Juga: 10 Ucapan Peringatan HUT RI 2025, Cocok Dibagikan Sebagai Caption Medsos!
7. Dilarang membawa benda yang mudah terbakar
8. Dilarang membawa spanduk, pamflet, dan berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan HUT RI ke-80
9. Dilarang membawa lambang selain lambang negara RI
10. Dilarang membawa bendera yang bukan merupakan bendera negara RI
11. Dilarang merokok konvensional ataupun elektrik
12. Dilarang membuat keributan atau kegaduhan di tempat acara berlangsung. ***