BANTENRAYA.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan baru untuk melindungi anak dari kejahatan media sosial.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @kemkomdigi, telah mengeluarkan PP Tunas atau peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Anak rentan terkena cyberbullying karena beberapa hal yaitu:
1. Akses tak terbatas dan minimnya pemahaman tentang penggunaan internet yang aman
2. Kurangnya pengawasan orang tua atau wali saat anak menggunakan internet
3. Anak-anak yang kurang percaya diri lebih rentan menjadi korban perundungan
Baca Juga: Dibiarkan Terbengkalai, Rumah Kemasan Milik Pemkab Pandeglang Jadi Sarang Burung
4. Pelaku cyberbullying bisa menyembunyikan identitas yang mudah menyerang korban tanpa rasa takut atau tanggung jawab
5. Kurang bersosialisasi di dunia nyata sehingga rentan dengan dinamika sosial di dunia maya
PP Tunas menjadi safety untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak untuk dilindungi dari berbagai macam risiko pada ruang digital yang berdampak buruk bagi kehidupan.
Adapun beberapa sasaran dalam peraturan tersebut yaitu untuk anak-anak dibawah usia 18 tahun, Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).
Untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan KPAI, orang tua atau wali pendamping, dan masyarakat umum.
Yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu pengelolaan data pribadi anak, produk, layanan, dan fitur yang dapat diakses anak, tanggung jawab PSE, peran orang tua dan wali anak dalam mendampingi, sanksi bagi PSE yang melanggar, dan pengawasan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Baca Juga: Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor Spesialis Halaman Rumah Yang Kerap Bikin Onar
Jumlah kasus anak yang mengalami kekerasan dalam media sosial dalam setiap tahunnya berbagai macam, tahun 2021 sebanyak 73 kasus, tahun 2022 sebanyak 303 kasus, tahun 2023 sebanyak 122 kasus, tahun 2024 sebanyak 111 kasus, dan tahun 2025 triwulan ke 1 sebanyak 64 kasus. (***)
















