BANTENRAYA.COM – Empat orang warga Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan polisi. Keempat pelaku ditangkap dalam kasus dugaan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik warga.
Keempat pelaku berinisial AS (28 tahun), KJ (32 tahun), SA (32 tahun), ML (28 tahun) warga Kecamatan Panimbang, dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf membenarkan, keempat terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor di halaman rumah.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing.
“Kami menerima laporan dari korban yang kehilangan motor di rumahnya. Kemudian kami dalami, dan empat pelaku berhasil kami amankan di wilayah Panimbang, dan Cimanggu,” kata Kasat, Rabu 16 Juli 2025.
Baca Juga: 15 Link Poster Peringatan Hari Keadilan Internasional 2025, Desain Grafis dan Keren
Setelah pelaku diamankan, kata Alfian, sesuai keterangan, terduga pelaku mencuri motor korban dengan cara masuk ke halaman rumah korban.
“Motifnya dengan cara pelaku mendatangi rumah korban, menghampiri sepeda motor milik korban yang terparkir di teras samping rumah. Kemudian pelaku merusak kunci gembok sepeda motor. Setelah itu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, lanjutnya, timnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri motor milik korban. Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.
“Para pelaku sedang kami mintai keterangan. Barang bukti yang kami amankan sebanyak tiga unit motor hasil curian,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasat, para pelaku terancam penjara. Hal itu sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku kita jerat dengan ancaman beberapa tahun penjara sesuai Pasal 363,” katanya. (***)