BANTENRAYA.COM – Dalam meminimalisir kecelakaan terjadi, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia saat ini tengah gencar-gencarnya peraturan lalu lintas untuk para truk Over Dimension and Over Loading (Odol).
Truk Odol salah satu kendaraan yang meresahkan masyarakat karena membawa barang dengan muatan yang berlebih.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pengguna lalu lintas, Kemenhub RI mulai gencar memberlakukan peraturan lalu lintas yang ketat untuk para truk Odol.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram Kemenhub RI @kemenhub151, pihaknya terrus berupaya melakukan penanganan untuk truk Odol demi keselamtan bersama.
Kebijakan penganan truk Odol tersebut untuk menjaga keselamatan di jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat.
Baca Juga: Andra Tinjau Koperasi Merah Putih, Pemkab Serang Langasung Gercep Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih
Angkutan muat yang berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan yang mengancam jiwa pengemudi termasuk supir.
Berdasarkan data Korlantas tahun 2024 lalu, sebanyak 27.337 kejadian lalu lintas terjadi disebabkan oleh angkutan truk Odol, angka tersebut merupakan 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan sebanyak 262.328 peristiwa.
Pada tahun 2024 lalu juga, tercatat sebanyak 6.390 korban meninggal dunia akibat truk Odol dan diberikan santunan oleh Jasa Raharja.
Penanganan truk Odol dilakukan dengan sepihak, tetapi secara bertahap melakukan sosialisasi kepada pemilik barang dan kendaraan, kolaborasi lintas sektor antar pemangku kepentingan.
Rencana aksi penanganan Odol akan masuk dalam kebijakan logistik nasional, dan dikoordinasikan oleh Kemenko bidang infrastruktur dan pembangunan wilayah yang melibatkan Kemenhub, Pemda, Polisi, dan lain-lain. (***)