BANTENRAYA.COM – Pemerintah telah memastikan jika seluruh ASN dan pensiun akan mendapatkan gaji ke-13.
Adapun gaji ke-13 akan dicairkan dalam waktu dekat ini seperti yang ditelah diumumkan Presiden Prabowo Subianto, belum lama ini.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima para ASN? Yuk mari bahas bersama dengan menyimak artikel ini hingga tuntas.
Dikutip Bantenraya.com dari presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Terkait hal tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga: KPID Banten Tegur 2 Radio, Terlalu Lebay hingga Overclaim
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkapnya.
Baca Juga: ASN Pemprov Banten Diminta Jangan Kasak-Kusuk Jelang Mutasi dan Rotasi Jabatan
Komponen pertama adalah gaji pokok, yang nilainya tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: 44 Pelamar RSUD Labuan dan Cilograng Menuntut Keadilan
Komponen selanjutnya adalah tunjangan kinerja yang nilainya bervariatif, misal sebagai contoh adalah ASn di lingkup Pemkot Cilegon sebagai berikut:
Eselon II atau sekelas kepala dinas dan badan Rp36,8 juta, Eselon III sekelas kepala bidang dan camat Rp16,1 juta.
Eselon IV sekelas kepala seksi dan lurah Rp9,2 juta, Golongan IV atau pelaksana Rp5.031.250, Golongan III Rp4.312.500 dan Golongan II Rp3.593.750.
Baca Juga: Empat Bulan, 1.723 Pencaker di Kota Serang Ajukan Pembuatan Kartu AK1
Sementara itu, khusus untuk bagian Setda dan Inspektorat Kota Cilegon Eselon II sekelas Asisten Daerah (Asda) Rp43,7 juta.
Eselon III sekelas kepala bagian (Kabag) Rp18,4 juta, Eselon IV sekelas kepala sub bagian (Kasubag) Rp12,65 juta.
Demikian tadi infomrasi speutar rincian besaran gaji ke-13 ASN yang akan cair dalam wkatu dekat ini.
Baca Juga: Nekat Curi Uang Rp500 Ribu untuk Berobat Ortu, Kejari Lebak Terapkan Restorative Justice
Golongan IV Rp6.325.000, Golongan III Rp5.750.000 juta dan Golongan II Rp4.600.000.
Belum lagi komponen berupa tunjangan melekat yang nilainya juga bervariatif tergantung golongan dan jabatan. ***