BANTENRAYA.COM – Kepolisian memberlakukan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap di sepanjang Tol Tangerang-Merak, Banten.
Adapun program di ruas Tol Tangerang-Merak tersebut akan berlaku selama 4 hari pada 27-30 Maret 2025.
Pemberlakuan ganjil genap di Tol Tangerang-Merak dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik agar tak padat di waktu tertentu.
Baca Juga: ANTI NYASAR! Rute Terbaik Menuju Pelabuhan Ciwandan Banten untuk Pemudik Motor dari Jakarta
Kebijakan ganjil genap itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.
Berdasarkan SKB, kebijakan ganjil genap di Tol Tangerang-Merak berlaku pada Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 30 Maret pukul 24.00 WIB.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @humaspoldabanten, pemberlakukan sistem ganjil genap mengacu pada plat nomor kendaraan.
Baca Juga: Perkuat Layanan E-Channel, BRI Jamin Keandalan Transksi Pada Momen Lebaran
Plat nomor kendaraan dengan akhiran angka ganjil seperti 1, 3, 5, 7, 9 diperkenankan melintas di ruas tol di tanggal ganjil.
Sebaliknya, plat nomor dengan akhiran angka genap seperti 2, 4, 6, 8, bisa mengakses fasilitas tol di tanggal genap.
“Tanggal ganjil plat ganjil tanggal genap plat genap, semoga membantu,” tulis akun @humaspoldabanten.
Baca Juga: Libur Sekolah dan Kebijakan WFA, Pemudik Mulai Memadati Pelabuhan Merak H-9 Lebaran 2025
Dengan demikian, bagi Anda yang mudik Lebaran 2025 menggunakan akses Tol Tangerang-merak wajib memerhatikan hal tersebut.
Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi berharap, para pemudik bisa mematuhi kebijakan ganjil genap tersebut.
“Kita mohon kerjasamanya dari masyarakat, pemudik,” katanya Jumat 21 Maret 2025.
Baca Juga: Libur Sekolah dan Kebijakan WFA, Pemudik Mulai Memadati Pelabuhan Merak H-9 Lebaran 2025
Bagaimana Jika Melanggar Ganjil Genap?
Leganek menuturkan, jika ada kendaraan yang menuju Merak namun plat nomornya tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap maka akan diputarbalik.
Kendaraan akan diputarbalik dan diarahkan menuju jalur arteri untuk bisa melanjutkan perjalanannya.
Oleh karenanya, pemudik yang ingin menggunakan Tol Tangerang-Merak untuk menuju Pelabuhan Merak dan menyeberang ke Sumatera untuk memerhatikan jadwal keberangkatannya.
Baca Juga: Ingin Terlihat Cantik saat Lebaran, Ibu-ibu di Rangkasbitung Gunakan Uang THR untuk Beli Emas
“Yang berangkat itu harus sesuai dengan harinya. Jadi (contohnya) tanggal 27 berarti yang ganjil yang dipersilahkan lewat,” pungkasnya. ***



















