BANTENRAYA.COM – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
BI juga menerapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen.
Baca Juga: Kamu Termasuk? 779 Ribu Jiwa Warga Banten Masuk Kategori Penduduk Miskin
Terjaganya nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental untuk mengendalikan inflasi dalam sasarannya, dan perlunya upaya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Ke depan, BI akan terus mengarahkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi dalam sasarannya dan nilai tukar yang sesuai fundamental,” ujarnya.
“Dengan tetap mencermati ruang untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dinamika,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Januari 2025.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan makroprudensial longgar dilakukan untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.
Itu termasuk UMKM dan ekonomi hijau, melalui penguatan strategi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai Januari 2025, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan.
Khususnya sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
“Ini juga merupakan dukungan BI dalam akselerasi transformasi digital Pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga: Otang dan Jack Bakal Jago Salam Olahraga di Preman Pensiun 9? Dapat Pelatihan Langsung dari Darman
“Antara lain melalui koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam digitalisasi program kesejahteraan sosial, elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah, dan elektronifikasi sektor transportasi,” kata Denny.***



















