BANTENRAYA.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengusulkan agar penyakit yang disebabkan oleh rokok tidak ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Dirinya menilai banyak Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang tidak mampu, namun masih mengonsumsi rokok atau mengabaikan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti tersebut berharap ada kebijakan baru terkait pasien dengan penyakit akibat rokok pada tahun 2025.
Hal tersebut beriringan dengan penyesuaian tarif dan iuran yang telah direncanakan berdasarkan Peraturan Presiden No.59 Tahun 2024.
Baca Juga: Lantik Pejabat Fungsional, Walikota Cilegon Minta ASN Layani Masyarakat dengan Sabar
Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @psikology pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang mulai tahun depan 2025 penyakit yang disebabkan karena rokok diusulkan untuk tidak ditanggung oleh BPJS.
Ia mengatakan, perokok itu mampu untuk membeli rokok untuk kebutuhan pribadi tapi untuk bayar iuran kesehatan berat.
“(Perokok) membeli rokok untuk dirinya itu 500 ribu, kalau bayar iuran 42 ribu berat. Bagaimana ini kebijakannya? Ini belum diatur tetapi pemikiran-pemikiran untuk bisa untuk bisa mempertimbangkan para pihak atau pemerintah untuk mengambil kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Tolak PIK 2 di Kabupaten Serang, Warga Bawa Spanduk Bertuliskan Matinya Keadilan di Negri Ini
Adapun berbagai penyakit yang diakibatkan oleh merokok seperti penyakit kanker paru-paru, jantung, stroke, dan penyakit pernafasan kronis.
Penyakit jantung menjadi penyakit dengan beban pembiayaan negara paling tinggi yaitu mencapai Rp10 triliun per tahun.
Penyakit jantung juga seringkali dikaitkan dengan gaya hidup yang tidak sehat salah satunya orang yang kebiasaan merokok.***