BANTENRAYA.COM – Paslon Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Amir Hamzah menang dengan meyakinkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024.
Pasangan Hasbi-Amir Hamzah mampu meraup sebanyak 330.126 suara atau unggul telak dari 2 lawannya.
Hasbi-Amir hamzah mengungguli Dede Supriyadi Arief dengan Virnie Syafitri hanya mampu mengumpulkan sebanyak 132.213 suara.
Baca Juga: Pemkot Cilegon-Untirta Satu Suara, Siapkan Trik Khusus Majukan Pemasaran UMKM
Sementara, paslon lainnya yakni Sanuji Pentamarta dengan Dita Fajar Bayhaqi sebanyak 193.237 suara.
Perolehan suara ketiga paslon sendiri merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lebak yang digelar KPU Lebak.
Pleno sendiri dilaksanakan selama 2 hari di Aula LPMP Banten, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Rabu hingga Kamis 4-5 Desember 2024.
Baca Juga: Tayang Desember 2024! Berikut Rekomendasi Film Komedi Berjudul Modal Nekad
“Kalau hitungan di rekapitulasi tingkat Kabupaten Lebak sudah terlihat suara terbanyak,” ujar ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lebak Ade Jurkoni pada Kamis, 5 Desember 2024.
“Terkait penetapan, kita akan umumkan jika dalam waktu 3 hari dari sekarang tidak ada gugatan ke MK,” ungkapnya.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Lebak sendiri sebanyak 1.057.325 jiwa.
Baca Juga: Warga Jadi Cepu, Polda Banten Gasak Pengedar Tembakau Gorilla di Kabupaten Tangerang
Sementara, dalam pemilihan bupati Lebak, jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya ialah 698.959 dengan suara sah sebanyak 655.576 dan suara tidak sah sebanyak 43.383.
Sementara, untuk Pilgub Banten paslon Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul tipis dari Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.
Andra-Dimyati berhasil mengumpulkan 344.199 suara sementara Airin-Ade mengumpulkan 325.662 suara.
Baca Juga: Sidang Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, PKS Sewa Lahan Ternyata Tanpa Kajian
“Untuk yang Pilgub Banten kita akan melanjutkan pleno ke jenjang provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024 mendatang,” imbuhnya.
Diwarnai Penolakan Tim Airin-Ade
Di penghujung rapat, Tim Pemenangan sekaligus saksi Airin-Ade di Kabupaten Lebak, Pipit Candra menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Citorek Lebak Longsor, Lalu Lintas Lumpuh
Pipit menilai, proses Pilkada 2024 di Kabupaten Lebak penuh kecurangan dengan melibatkan perangkat dan pejabat negara untuk memenangkan Andra-Dimyati.
Kata dia, kecurangan tersebut telah melanggar pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan melanggar pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2025.
“Pelanggaran ini secara terang-terangan dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif oleh APH, aparatur sipil negara, kepala desa hingga RW dan RT,” Kata politis Golkar ini.
Baca Juga: Nonton When the Phone Rings Episode 5 Sub Indo: Hee Joo Dalam Bahaya, Sa Eon Khawatir?
Selain itu, ia juga melihat telah terjadi kelebihan dan kekurangan jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan DPT plus 2,5 persen ditemukan di semua kecamatan yg didistrubusikan oleh KPU Lebak yang seharusnya hal tersebut dapat diminimalisir bahkan seharusnya tidak terjadi. ***