BANTENRAYA.COM – Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, namun apakah itu dijadikan hari libur nasional atau tidak?
Pertanyaan libur atau tidak di hari pencoblosan tersebut banyak dieprtanyakan lantaran dalam kalender masehi, 27 November 2024 bukan tanggal merah.
Sementara setiap ada hajat pesta demokrasi berskala nasional, hari pencoblosan selalu ditetapkan sebagai hari libur.
Baca Juga: Kemendagri Instruksikan Penundaan Bansos Jelang Pilkada, Pengamat Pengamat Anggap Terlambat
Penetapan sebagai hari libur dilakukan sebagai upaya agar tingkat partisipasi pemilih bisa lebih optimal.
Pasalnya, di tanggal itu akan ada pemilihan kepala daerah yang diikuti sebanyak 1.557 pasangan calon.
Dari jumlah 1.557 pasangan calon tersebut meliputi 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Baca Juga: Komitmen BRI Dukung UMKM Lokal, Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Banyak Diminati
Kemudian juga ada 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang juga akan berebut suara.
Jadi 27 November Jadi Hari Libur?
Untuk menjawab hal tersebut semua akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: BEM STIT dan Warga Tirtayasa Bersatu Menolak Pembangunan PIK di Serang Utara
1. Menurut pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UI Nomor 1 Tahun 2014, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
2. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional adalah Pemilihan Umum bagi DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Walikota.
3. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca Juga: Pakai Dana CSR Rp300 Juta, Tiga Industri di Cilegon Bantu Kembangkan UMKM Sentra Gipang
4. Apabila pada hari tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap menggunakan hak pilihnya.
5. Pekerja atau buruh yang bekerja pada saat pelaksanaan pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya yang biasa mereka terima bekerja pada hari libur resmi.
Jika melihat ketentuan tersebut maka 27 November 2024 sebagai hari pencoblosan Pilkada 2024 merupakan hari libur nasional.
Baca Juga: Bawaslu Cilegon Proses Laporan 5 ASN yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024
Sebelumnya juga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024. ***



















