BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota untuk membuka rekening Bank Banten untuk pelaksanaan program opsen pajak di 2025.
Syarat dapat opsen pajak itu disampaikan Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti dalam Rakor Teknis Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen bersama Kabupaten/kota se-Provinsi Banten di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa 19 November 2024.
Rina menyampaikan, ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Pergub Banten tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Bangganya Pjs Walikota ke KPU Kota Cilegon yang Lihai Susun NHPD, Diakui di Tingkat Nasional
Tepatnya tertuang dalam Pasal 7 ayat 5, Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh kepala daerah,” ujarnya.
“Makanya kita imbau agar Pemda Kabupaten Kota dapat segera membuka rekening di Bank Banten,” kata Rina kepada wartawan.
Baca Juga: Yuk Ikut! Jalan Santai Bersama Luwak White Koffie di Alun-alun Kota Serang Bisa Dapat Hadiah Mobil
Rina mengatakan, mengingat tenggat waktu yang tersisa tinggal 28 hari lagi sebelum dilaksanakan opsen pajak.
Ia mengimbau agar Pemda Kabupaten Kota dapat segera melakukan pembukaan rekening di Bank Banten untuk nantinya dijadikan sebagai rekening operasional.
“Berdasarkan Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Menegaskan bahwa Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB Pelaksanaannya paling lambat dilaksanakan tanggal 05 Januari 2025,” tuturnya.
“Sehingga waktu efektif penetapan rekening operasional tersisa 28 Hari Kerja. Maka kami imbau agar Pemda Kabupaten Kota dapat segera melakukan pembukaan rekening di Bank Banten,” jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Peserta Oxford dan MIT di University War Season 2 Lengkap dengan Instagram dan Jurusan
Rina mengungkapkan, saat ini baru ada dua daerah yakni Kota Serang dan Kabupaten Lebak yang sudah memiliki rekening di Bank Banten.
Sementara, masih ada enam daerah lagi yang belum memiliki rekening di Bank Banten.
“Keenamnya yaitu Pemkot Cilegon, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.
“Maka sesuai dengan rancangan pergub, disyaratkan untuk melakukan pembukaan rekening operasional pada Bank Pembangunan Daerah Banten yakni Bank Banten,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pembukaan rekening tersebut dilakukan agar tak mengurangi penerimaan dari opsen pajak.
Karena, opsen pajak merupakan pendapatan daerah yang diserahkan secara real time.
Sehingga, dikhawatirkan jika berbeda Bank akan ada sejumlah persoalan teknis yang membuatnya terganggu.
“Pembukaan rekening operasional ini juga merupakan bagian dari penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Banten dan pemda kabupaten/kota,” kata Deni.
Baca Juga: Nonton Parole Examiner Lee Episode 2 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Ia mengatakan, penandatangan PKS diharapkan bisa dilakukan pada akhir bulan ini. Sehingga, pada awal tahun 2025 mendatang, sudah tinggal melaksanakan.
“Kita menargetkan di minggu ini, karena waktunya mepet dengan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024. Mudah-mudahan bisa segera terlaksana (penandatanganan PKS),” ujarnya.
“Saat ini, kita sedang finalisasi draft PKS sembari menunggu hasil evaluasi Rancangan Pergub Banten terkait opsen pajak dari Kemendagri,” jelasnya.
Baca Juga: Penanganan Kecelakaan Kerja: Solusi Tepat untuk Cedera Tulang dan Sendi di Bethsaida Hospital Serang
Pj Sekda Provinsi Banten, Usman Asshidiq Qohara berharap, dengan adanya opsen pajak maka pendapatan di daerah dapat lebih baik lagi.
“Sinergi tidak harus selalu dapat dukungan dari provinsi, tapi sinergi bisa juga mengoptimalkan yang dimiliki saat ini. Sehingga pendapatan bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
“Prinsipnya adalah berusaha melakukan kemandirian, dengan itu kita bisa lebih berkembang, Tidak mengandalkan bantuan, itu ukuran berhasil suatu daerah,” kata Usman. ***