BANTENRAYA.COM – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus kredit fiktif disalah satu bank daerah di Kota Serang, dengan kerugian keuangan negara Rp4,25 miliar.
Dalam pengungkapan itu, kepolisian telah menetapkan Direktur CV Cipta Belka Nusantara berinisial MDH (29) sebagai tersangka kasus kredit fiktif dan telah dilakukan penahanan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan terbongkarnya kasus kredit fiktif senilai Rp4,25 miliar itu bermula pada Oktober 2018.
Baca Juga: Hendak Transaksi Narkoba, Sopir Travel di Kota Serang Malah ‘COD’ dengan Polisi
Semua bermula saat perusahaan CV CBN mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).
“CV CBN mengajukan KMKK kepada Bank Cabang Khusus Banten, sebesar Rp4,5 dengan,” katanya kepada awak media didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan dan kasubnit 2 Tipikor Aipda Tri Maryono, Senin 11 November 20224.
Sofwan menerangkan, untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CV CBN, salah satunya surat perintah kerja (SPK).
Baca Juga: GRATIS! 11 Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024, Desain Terbaru dan Kekinian
“Namun pihak CV CBN mengajukan fasilitas kredit dengan menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja) nomor : 45 / SPK / PB / DPKP.5 / PPK.5 / 10 / 2018, tanggal 12 Oktober 2018 yang diduga tidak benar (palsu),” terangnya.
Menurutnya, saat dilakukan klarifikasi terkait SPK tersebut, CV CBN meminta meminta bantuan Staf Pegawai Pemerintan Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kemendes PDTT RI untuk menyatakan kebenaran SPK tersebut.
“CV CBN meminta bantuan saudara Arif (Staf PPNPN) untuk mengatakan apabila pihak Bank melakukan pengecekan mengenai kebenaran pekerjaan sesuai dengan SPK (Palsu) tersebut adalah benar dan pekerjaan sesuai SPK tersebut benar ada,” ujarnya.
Sofwan menjelaskan dengan adanya peryataan dari staf PPNPN itu, Bank akhirnya memberikan layanan kredit kepada CV CBN, hingga proses pencairan.
“Setelah pihak Bank meyakini bahwa SPK tersebut benar dan ada pekerjaan pada Kemendes PDTT RI sesuai jenis pekerjaan yang tercantum dalam SPK tersebut dan kemudian dilakukan proses kredit dan pencairan KMKK sebesar Rp 4,4 miliar,” jelasnya.
Namun, Sofwan menerangkan setelah dilakukan pencairan CV CBN tidak pernah melakukan pembayaran hingga jangka waktu fasilitas kredit jatuh tempo.
Baca Juga: Warga Serang Raup Omzet Rp1 Juta Per Hari, dari Jualan Fresh Flower yang Ramai di Medsos
“Dalam kasus ini kami telah menetapkan Direktur CV CBN berinisial MDH jadi tersangka,” paparnya.
“Dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. ***