Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Semua Karena Miras! Seorang Paman di Kota Serang Didakwa Membunuh Ponakan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 September 2024 | 18:08
Semua Karena Miras! Seorang Paman di Kota Serang Didakwa Membunuh Ponakan

Polisi melakukan olah TKP kasus paman membunuh ponakan di Kota Serang, beberapa waktu lalu. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dede Mulyana (44) warga Lingkungan Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang didakwa membunuh Diki Hermawan yang juga keponakannya hingga tewas pada 9 Juni 2024.

Dakwaan membunuh ponakan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 24 September 2024.

JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq mengatakan kasus penganiyaan hingga tewas alias membunuh itu bermula pada pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton No Gain No Love Episode 10 Sub Indo: Perubahan Sikap Hae Young Pada Gyu Hyun

Ketika itu, terdakwa Dede Mulyana bersama rekannya berpesta minuman keras di parkiran Union Fitness Jl. Mayor Safei Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang.

“Pada saat terdakwa Dede sedang bekerja sebagai juru parkir di Union Fitness, saksi Irfan Malik meminum- minuman keras,” ujarnya.

“Di tempat tersebut juga terdapat beberapa orang diantaranya saudara Oki dan Hendra,” kata JPU kepada Majelis Hakim dan terdakwa.

Siddiq menjelaskan dalam kondisi mabuk, Dede kemudian meninggalkan tempat parkir.

Baca Juga: Belum Apa-apa Sudah Melanggar, Bawaslu Kabupaten Lebak Sapu Bersih APS di 28 Kecamatan

Dede diajak untuk untuk membakar ikan di Jalan Gang Sipung tepatnya didepan Kontrakan BU NUR Linkungan Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru.

“Kemudian terdakwa Dede bersama saksi Irfan berangkat ke Jalan Gang Sipung. Sekitar pukul 20.45 wib, terdakwa dan saksi Irfan tiba, lalu menghampiri beberapa orang yang telah berada di tempat tersebut,” jelasnya.

Siddiq menambahkan dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan korban Diki Hermawan, M Ichsan Aulia, Saleh Wiguna, Nana, Indra, Iwa, Aldi dan Galuh.

Ketika bertemu korban dan rekan-rekannya, Dede meracau akibat terpengaruh minuman keras.

Baca Juga: Kekeringan Makin Memprihatinkan, Belasan Hektare Lahan Perkebunan di Pulau Deli Terbakar

“Setelah itu Terdakwa yang sedang dalam keadaaan mabuk mengatakan hal-hal yang tidak jelas sembari menantang beberapa orang yang ada di tempat kejadian,” tambahnya.

BACAJUGA:

PSIM

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57

Lebih lanjut, Siddiq menerangkan korban yang juga keponakan terdakwa kemudian melaporkan kelakuan pamannya itu kepada ayahnya yaitu Herman untuk menenangkan terdakwa yang dalam kondisi mabuk.

“Lalu terdakwa Dede menampar saksi Herman. Melihat hal tersebut Korban Diki Hermawan mencoba menenangkan terdakwa,” terangnya.

Baca Juga: Boleh Nih! Belanja Gatsby Rp50 Ribu, Gratis Cukur Rambut Barbershop di Mekar Kosmetik Serang

Bukannya tenang, Siddiq mengungkapkan Dede semakin menjadi-jadi dan menganiaya keponakannya tersebut. Hingga terjadi pemukulan dibagian ulu hati keponakannya itu.

“Kemudian terdakwa Dede mengamuk dan langsung mencekik leher korban. Terdakwa yang sedang dalam posisi mencekik korban,” ungkapnya.

“(Kemudian) melayangkan pukulan pada bagian ulu hati dengan menggunakan siku dan memukul rahang korban dengan kepalan tangan sehing-ga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Siddiq menegaskan ayah dan rekan-rekannya sempat membawa korban ke Puskesmas. Namun korban dinyatakan telah meninggal dunia, diduga akibat pukulan pamannya tersebut.

Baca Juga: Pjs Walikota Nana Berikan Sambutan Awal di Deklarasi Kampanye Damai, Minta Terus Jaga Harmonisasi

“Sementara terdakwa Dede diamankan ke Pos Ronda. Dan pada saat berada di Puskesmas korban dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisan,” tegasnya.

Perbuatan terdakwa Dede diatur dan diancam sesuai dengan ketentuan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***

Tags: Kota SerangMembunuhmirasponakan
Previous Post

Tipu hingga Ratusan Juta, Terdakwa Investasi Bodong di Banten Dituntut 3,3 Tahun Penjara

Next Post

Jadwal Tayang Love Next Door Episode 13 dan 14 Sub Indo dengan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Related Posts

PSIM
Nasional

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon
Nasional

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi
Nasional

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung
Nasional

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Persija Jakarta vs PSBS Biak
Nasional

Persija Jakarta vs PSBS Biak, Mauricio Targetkan 3 Poin di Manahan Solo

31 Oktober 2025 | 16:51
Would You Marry Me episode 7
Nasional

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 7 Sub Indo: Pertemuan Jin Kyung dan Mery

31 Oktober 2025 | 16:27
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda