BANTENRAYA.COM – Dede Mulyana (44) warga Lingkungan Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang didakwa membunuh Diki Hermawan yang juga keponakannya hingga tewas pada 9 Juni 2024.
Dakwaan membunuh ponakan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 24 September 2024.
JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq mengatakan kasus penganiyaan hingga tewas alias membunuh itu bermula pada pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton No Gain No Love Episode 10 Sub Indo: Perubahan Sikap Hae Young Pada Gyu Hyun
Ketika itu, terdakwa Dede Mulyana bersama rekannya berpesta minuman keras di parkiran Union Fitness Jl. Mayor Safei Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang.
“Pada saat terdakwa Dede sedang bekerja sebagai juru parkir di Union Fitness, saksi Irfan Malik meminum- minuman keras,” ujarnya.
“Di tempat tersebut juga terdapat beberapa orang diantaranya saudara Oki dan Hendra,” kata JPU kepada Majelis Hakim dan terdakwa.
Siddiq menjelaskan dalam kondisi mabuk, Dede kemudian meninggalkan tempat parkir.
Baca Juga: Belum Apa-apa Sudah Melanggar, Bawaslu Kabupaten Lebak Sapu Bersih APS di 28 Kecamatan
Dede diajak untuk untuk membakar ikan di Jalan Gang Sipung tepatnya didepan Kontrakan BU NUR Linkungan Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru.
“Kemudian terdakwa Dede bersama saksi Irfan berangkat ke Jalan Gang Sipung. Sekitar pukul 20.45 wib, terdakwa dan saksi Irfan tiba, lalu menghampiri beberapa orang yang telah berada di tempat tersebut,” jelasnya.
Siddiq menambahkan dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan korban Diki Hermawan, M Ichsan Aulia, Saleh Wiguna, Nana, Indra, Iwa, Aldi dan Galuh.
Ketika bertemu korban dan rekan-rekannya, Dede meracau akibat terpengaruh minuman keras.
Baca Juga: Kekeringan Makin Memprihatinkan, Belasan Hektare Lahan Perkebunan di Pulau Deli Terbakar
“Setelah itu Terdakwa yang sedang dalam keadaaan mabuk mengatakan hal-hal yang tidak jelas sembari menantang beberapa orang yang ada di tempat kejadian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Siddiq menerangkan korban yang juga keponakan terdakwa kemudian melaporkan kelakuan pamannya itu kepada ayahnya yaitu Herman untuk menenangkan terdakwa yang dalam kondisi mabuk.
“Lalu terdakwa Dede menampar saksi Herman. Melihat hal tersebut Korban Diki Hermawan mencoba menenangkan terdakwa,” terangnya.
Baca Juga: Boleh Nih! Belanja Gatsby Rp50 Ribu, Gratis Cukur Rambut Barbershop di Mekar Kosmetik Serang
Bukannya tenang, Siddiq mengungkapkan Dede semakin menjadi-jadi dan menganiaya keponakannya tersebut. Hingga terjadi pemukulan dibagian ulu hati keponakannya itu.
“Kemudian terdakwa Dede mengamuk dan langsung mencekik leher korban. Terdakwa yang sedang dalam posisi mencekik korban,” ungkapnya.
“(Kemudian) melayangkan pukulan pada bagian ulu hati dengan menggunakan siku dan memukul rahang korban dengan kepalan tangan sehing-ga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Siddiq menegaskan ayah dan rekan-rekannya sempat membawa korban ke Puskesmas. Namun korban dinyatakan telah meninggal dunia, diduga akibat pukulan pamannya tersebut.
Baca Juga: Pjs Walikota Nana Berikan Sambutan Awal di Deklarasi Kampanye Damai, Minta Terus Jaga Harmonisasi
“Sementara terdakwa Dede diamankan ke Pos Ronda. Dan pada saat berada di Puskesmas korban dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian terdakwa diamankan petugas kepolisan,” tegasnya.
Perbuatan terdakwa Dede diatur dan diancam sesuai dengan ketentuan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***
 
			


















